POSMETROMEDAN.com – Personel Polsek Sunggal menggerebek Griya Pijat De Clasic Spa Jalan Gagak Hitam, Medan. Polisi mengamankan seorang laki-laki bugil (tamu) ditemani seorang terapis cewek.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni B Sembiring menjelaskan, penertiban dilakukan, Kamis (1/7/2021) sekira pukul 17.00 Wib.
Penggrebekan tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmyadi bernomor 188.54/25/INST/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19.
“Kami mendapat informasi masyarakat. Selanjutnya kami tindak lanjuti dan menemukan laki-laki berinisial AJL ditemani terapis berinisial DK,” kata Budiman.
Selain keduanya, petugas juga mengamankan 16 orang perempuan lainnya yang terdiri atas satu orang resepsionis dan 15 orang terapis.
“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp265.000, dua buah buku rekapan pengunjung, satu bundel data penjualan harian, satu bundel laporan omzet, satu potong pakaian terapis, 1 buah mesin Edisi Bank BNI dan dua lembar kertas kuitansi,” ucapnya.
Untuk proses lebih lanjut, keduanya kemudian diamankan ke Mapolsek Delitua. Setelah itu, seluruhnya diserahkan ke Balai Sosial Parawansa di Berastagi, Kabupaten Karo.
“Mereka kami serahkan ke sana (Parawansa) untuk medapatkan pembinaan,” ujarnya.(oki/ras)












