Kakek 61 Tahun Miliki 1,2 KG Biji Ganja Divonis 8 Tahun Penjara dan Dendela 1 Miliar Rupiah

oleh

POSMETROMEDAN.com – Dedy Raswandi (61) terpaksa menghabiskan masa tua di penjara selama 8 tahun, terkait kepemilikan biji ganja sebanyak 1,2 Kg.

Tidak hanya pidana penjara, kakek warga Kecamatan Medan Helvetia itu, juga dihukum bayar denda Rp1 Miliar oleh majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, serta subsidar 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan terdakwa Dedy Raswandi dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 Milyar, apabika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan,” kata Hakim dalam sidang di PN Medan, Rabu (7/7/2021).

BACA JUGA..  Prediksi Laos U-17 vs Malaysia U-17, Piala AFF 22 April 2026

Dikatakan hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim dalam amarnya, mengatakan adapun yang memberatkan karena Dedy tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

“Yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidnagan, terdakwa sudah berusia lanjut,” kata Hakim.

Usai mendengar vonis hakim, Dedy yang mengikuti sidang secara daring langsung menerima putusan tersebut.“Terima pak,” kata Dedi.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Mariati Siboro. Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, perkara ini bermula saat terdakwa sedang berdiri di depan rumah dan tiba-tiba para saksi dari kepolisian mengatakan bahwa terdakwa diduga memiliki narkotika.

BACA JUGA..  Sopir dan Kernet Truk Tangki Ditikam Kawanan Perampok

Kemudian, para saksi membawa terdakwa ke dalam rumah lalu mengeledah kamar terdakwa dan menemukan 2 bungkus plastik berisi biji-bijian ganja. Saat itu terdakwa mengakui kalau barang haram itu milik seseorang bernama Pinem, yang rencananya untuk ia buang.

“Setelah itu para saksi membawa terdakwa untuk mencari Pinem, namun tidak ditemukan kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes medan,” ucap Jaksa.
Dikatakan Jaksa, bahwa sekitar 2 bulan lalu terdakwa didatangi Pinem sambil membawa 2 bungkus plastik yang berisikan biji-bijian ganja.

BACA JUGA..  Cekcok Parkir Berujung Baku Hantam, Pemuda di Medan Dituntut 8 Bulan Penjara

“Lalu Pinem masuk ke dalam kamar tak lama kemudian, Pinem keluar dari kamar terdakwa dan menjumpai terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa ada 2 bungkus plastik berisi biji ganja ku letak di balik pintu kamar, nanti kalau sempat buang ya kemudian terdakwa menjawab iya,” tandas Jaksa. (gib)