POSMETROMEDAN.com – Sat Res Narkoba Polres Dairi, mengamankan seorang pria pemilik ganja berinisial HPWU (54) warga Jalan Rimo Manis Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Rudi H UJ Sitorus, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat.
Kemudian, Kasat Narkoba memerintahkan personel Sat Res Narkoba Polres Dairi Bripka A Badry Ginting dan personel lainnya langsung menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan.
Ternyata info tersebut benar adanya. Selanjutnya, personel langsung mengamankan tersangka di gubuknya.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan selembar kertas diduga digunakan untuk pembungkus yang berisi daun, ranting dan biji narkotika jenis ganja seberat 4,58 gram, tujuh ranting seberat 1,35 gram dan uang tunai Rp530.000,” ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses sidik lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tandas Kasat Narkoba. (gib)












