POSMETROMEDAN.com – Polres Dairi meringkus dua pria penikmat narkotika golongan satu jenis ganja, Sabtu (17/4).
Kedua pemiliki ganja itu adalah FTH (41) warga Jalan Empat Lima No.100 B Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, dan CBL (35) warga Jalan KB, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Keduanya ditangkap di rumah tersangka FTH.
Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti dua lembar kertas yang berisi daun, ranting dan biji ganja seberat 17,71 gram, handphone samsung warna hitam dan handphone apple warna putih.
Informasi diperoleh menyebutkan, personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pria yang menguasai narkotika jenis ganja di rumah FTH.
Kemudian, Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP Rudi Sitorus memerintahkan Kanit Idik I Aiptu JH Simangunsong untuk ke lokasi dimaksud guna melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, kedua tersangka berhasil diamankan. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti tersebut.
Saat diintrogasi, tersangka FTH mengakui bahwa barang bukti tersebut ia peroleh dari CBL. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (gib)












