Modal 30 Ribu, Pengangguran Ini Embat ABG di Rumah Kosong

oleh
DIAPIT : Maulana Jaka Ibrahim diapit dua petugas Polsek Medan Baru.(OKI/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com– Maulana Jaka Ibrahim (22) terpaksa nginap di Polsek Polsek Medan Baru.

Pasalnya, warga Jalan Starban, Gang Lurah, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia tega ‘ngembat’ (mencabuli) Amanda (14), tetangganya sendiri, Selasa (16/2) pukul 15.00 WIB.

Ia tidak dapat menahan ‘arus bawahnya’ diduga karena keseringan nonton film porno di situs-situs dewasa.

Perbuatan pelaku kali pertama diketahui ibu korban, Teti Oktavia (38).

Saat itu, Teti merasa curiga lantaran anaknya tak berada di rumah.

BACA JUGA..  Polisi Kejar-kejaran Sama Kurir Pod Getar

Teti yang gelisah anaknya tak di rumah, langsung menanyakan ke sekeliling rumah warga.

Kemudian diketahui, Amanda sedang bermain dengan teman sebayanya yang bernama Anugrah.

Saat Anugrah berhasil ditemukan, Teti pun menanyakan keberadaan Amanda.

“Anugrah mengatakan bahwa anak pelapor (Teti) dibawa oleh seorang laki-laki bernama Maulana,” ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, Rabu (3/3/2021) sore.

Kegelisahan Teti pun menjadi-jadi lantaran anaknya biasa tak pernah pergi dari rumah untuk bermain selama itu.

BACA JUGA..  Bengkel Pembuat Steling di Tanjung Morawa Digrebek Polisi, Enam Pria Ditangkap

Tidak lama berselang, Amanda pun pulang kerumahnya.

“Selanjutnya pelapor menanyakan kepada korban, siapa yang membawa korban,” tutur Kompol Aris Wibowo.

Korban kemudian mengaku dibawa Maulana dan telah dicabuli di sebuah rumah kosong.

Tak terima, Teti langsung menyambangi Polsek Medan Baru dan membuat pengaduan.

“Berdasarkan laporan, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap petugas,” kata Kompol Aris.

BACA JUGA..  Pinjam Motor Majikan Alasan Mandi, Karyawan Warung Malah Kabur dan Jual Motor

Puas menggauli korban, Maulana memberikan uang jajan kepada Amanda sebesar Rp30 ribu.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencabuli korban layaknya hubungan suami istri. Kemudian memberikan uang kepada korban sebanyak Rp30.000 sebagai uang jajan,” sebut kapolsek.

“Kita kenakana Pasal  81 ayat (1) Juncto Pasal 76 ( d ) Subs Pasal 82 Juncto pasal 76 ( e ) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(oki)