Buron Setahun, Polres Pelabuhan Belawan Tembak Pembunuh Bayaran

oleh
PAPARKAN : Kapolres Pelabuha Belawan AKBP Dayan memperlihatkan tersangka Agus Salim alias Aseng, pembunuh Muhammad Ikhsan Ilahi alias Ikhsan.(FACHRIL/SUMUT POS)

POSMETROMEDAN.com – Setelah setahun diburon terkait kasus pembunuhan, Agus Salim alias Aseng (32) akhirnya diciduk personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Tanjungtiram, Batubara.

Aseng merupakan salah seorang tersangka pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Ikhsan Ilahi alias Ikhsan (20) warga Aceh Utara yang berdomisili di Pasar 2 Barat Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP MR Dayan didampingi Kasat Reskrim, AKP I Kadek Cahyadi mengatakan, Aseng merupakan pembunuh bayaran dan mengaku diberi upah Rp1,5 juta.

BACA JUGA..  Kadinkes Nias Ditahan Kasus Korupsi Pembangunan RS

Dijelaskan, aksi pembunuhan berencana terhadap korban dilakukan Aseng dan RI alias Iwan (paman korban), R alias Ipong (mertua RI alias Iwan) serta A, Senin dini hari (23/12/2019) lalu.

Disebutkan, para pelaku membunuh korban dengan cara menusuk/menikam secara berulang kali pada bagian dada, perut, pinggul kiri, punggung, bokong dan tangan korban.

Setelah tewas, korban dibuang ke areal perkebunan tebu, Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, dan jasadnya ditemukan pada 21 Desember 2019 lalu.

BACA JUGA..  Modus Minta Rp4 Ribu Berujung Penangkapan

Disebutkan, pembunuhan berencana tersebut dilakukan paman korban, karena mencurigai keponakannya tersebut menjalin hubungan gelap dengan istrinya.

Menyikapi pengaduan pihak keluarga korban, atau beberapa hari setelah jenazah ditemukan pihak Kepolisian kemudian meringkus tiga orang pelaku yakni RI alias Iwan, R alias Ipong dan A. Sedangkan AS alias Aseng kabur.

Aseng akhirnya diciduk pada hari Selasa (16/2/2021).

BACA JUGA..  Warung Kopi Jadi Markas, Dua Pengedar Sabu Diringkus

“Pelaku (Aseng) terpaksa ditindak tegas dan terukur, lantaran melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban,” jelas Dayan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.(fac/pmg/ras)