Penjual Pizza Andaliman Dijemput Tim Intel, Ini Kasusnya…

oleh
DIGELANDANG : Sebastian Hutabarat digelandang Tim Tabur Kejaksaan.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-Tim Tangkap Buronan (Tabur) kejaksaan menangkap Sebastian Hutabarat (51), Selasa (5/1/2021). Penjual Pizza Andaliman ini merupakan terpidana kasus penghinaan pengusaha tambang, Jautir Simbolon.

Tim Tabur yang terdiri dari Kejagung dan jajaran Kasi Intelijen Kejari Toba Samosir, dipimpin langsung oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dengan anggota tim Kasi E Karya Graham Hutagaol, Kasi B Herman Safrudianto, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, Kasi Pidum Kejari Samosir M. Kenen Lubis, Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon serta tim lainnya.

“Tanggal 5 Januari 2021 pukul 09:30 WIB dengan dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (KT) Sumatera Utara dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (KN) Toba Samosir,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simajuntak di Jakarta, Selasa (5/1/2020).

Dia menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433 /L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 8 April 2020.

BACA JUGA..  Kasus Suap PPPK di Langkat, Kadis P dan P Langkat Tersangka?

Amar putusan menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama satu bulan. Terpidana secara patut telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor.

“Terpidana selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba. Lalu, ketika dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung Balige, tidak ada perlawanan dan berlangsung kondusif,” ujarnya.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas III Pangururan.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” ucap Leonard.

Sebelumnya perkara dugaan penghinaan dengan nomor perkara 78/Pid.B/2019/PN Blg, Majelis Hakim PN Balige ini disidangkan di Pangururan, Samosir, memutuskan, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 bulan atas terdakwa Sebastian Hutabarat, Pangururan, Kamis (9/1/2019).

BACA JUGA..  Kadis Dikbud Agara Diduga Bekingi Kepsek SDN 1 Tualang yang Jarang Masuk Kantor

Jautir Simbolon, pengusaha tambang di Silima Lombu, Samosir, mengadukan Sebastian ke Polres Samosir, atas dugaan penghinaan terhadap dirinya.

Sementara dalam perkara lain, Jautir Simbolon yang dalam perkara dugaan penghinaan ini sebagai pihak pengadu, divonis 2 (dua) bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Balige, atas perkara dugaan penganiayaan dengan korban Sebastian Hutabarat dan temannya Jhohanes Marbun, terjadi pada 15 Agustus 2017, dengan nomor perkara 10/Pid B./2019/PN Blg.

Kasus penganiayaan yang dialami Sebastian Hutabarat dan rekannya Jhohanes Marbun yang juga Sekretaris Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) terjadi saat keduanya mendatangi penambangan batu di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, milik Jautir Simbolon.

Sebastian dan Jhohanes mengambil beberapa foto dengan ponsel. Tak lama mereka berdua dipanggil sekuriti untuk menghadap pemilik tambang, yakni Jautir.

BACA JUGA..  Angin Puting Beliung Terjang Aceh Tenggara

Dalam pertemuan, Jautir mengatakan bahwa mereka sudah memiliki izin tambang. Tak lama, mereka pamit karena harus mengejar kapal feri di Pelabuhan Tomok.

Namun, baru berjalan beberapa langkah, Sebastian dan Jhohanes dikejar Jautir bersama anggotanya. Di sana kemudian terjadi penganiayaan terhadap Sebastian dan Jhohanes.

Jhohanes bisa lepas hingga kabur, sementara Sebastian disandera selama berjam-jam sebelum akhirnya dijemput Kapolsek Nainggolan. Pasca kejadian, mereka membuat pengaduan ke Polres Samosir.

Pada 14 Maret 2019, hakim Pengadilan Negeri Balige yang menyidangkan perkara menjatuhkan pidana dua bulan penjara terhadap Jautir.

13 Maret dan 19 Maret 2019, pihak Polres Samosir mengirim surat panggilan pertama dan kedua kepada Sebastian dengan status sebagai tersangka.

Sebastian dilaporkan oleh Jautir atas tuduhan memfitnah. Sebastian kemudian dijatuhi vonis dua bulan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige Paul Marpaung pada 9 Januari 2020. (bbs/ras)