Dalam Waktu 30 Menit, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Datuk Bandar

oleh
DIAMANKAN : Tersangka Usman Saragih (60) saat diamankan di Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian)

POSMETROMEDAN.com – Respon cepat atas laporan warga layak diacungi jempol kepada jajaran Polsek Datuk Bandar. Hanya dalam tempo 30 menit, Unit Reskrim berhasil mengamankan tersangka pelaku penganiayaan.

Adalah Usman Saragih (60) warga Dusun IV, Desa Sarang Helang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, diamankan Selasa (15/12) sekitar pukul 11.45 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH melalui Kasubbag Humas, IPTU A D Panjaitan, Rabu (16/12) membenarkan adanya penangkapan tersangka tersebut. Katanya, tersangka di amankan atas adanya Laporan Lolisi Nomor : LP/105/XII/2020/SU/Res T.Balai/Sek.Bandar, tanggal 15 Desember 2020 atas nama Rizy Apri Batubara (34) selaku korban, warga Jalan Singosari, Lingkungan III, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Pegawai Spa Edar Happy Water ke Pengunjung

“Tersangka diamankan dari kawasan Jalan Singosari, Lingkungan III, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, persisnya berselang 30 menit setelah diterimanya laporan pengaduan dari korban. Dalam laporannya, korban mengaku telah menjadi korban penganiayaan oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam berupa parang atau sabit”, ujar IPTU AD Panjaitan.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana. Bersama pelaku, lanjutnya, juga turut diamankan 1 (satu) buah parang atau sabit yang digunakan pelaku menganiaya korban.

BACA JUGA..  Nekat Lawan Maling, Kepling Jadi Korban Hantaman Martil

Keterangan yang diperoleh mengatakan, terjadinya penganiayaan tersebut dikarenakan pelaku keberatan saat mengetahui bahwa orang tua korban telah melintasi tanah milik pelaku untuk memungut botol minuman plastik bekas dan bola plastik yang hanyut terbawa air banjir. Selanjutnya, pelaku mengambil 1 (satu) buah parang atau sabit lalu mendatangi korban dan mengayunkannya ke arah bahu sebelah kanan korban sebanyak 2 (dua) kali yang menyebabkan bahu kanan dan pipi kanan korban luka.

BACA JUGA..  Terpikat Asmara Pria Paruh Baya, Sukses Gauli Remaja

Aksi pelaku tersebut berhenti setelah korban berhasil menangkap parang atau sabit dari tangan pelaku dan membuangkannya kedalam air. Setelah itu, korban bersama kedua orang tuanya mendatangi Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai dan membuat laporan atas perbuatan pelaku tersebut. (ign)