Potong Jari Sendiri Ngakunya Dibegal, Beru Sembiring Dijerat Pasal Berlapis

oleh

POSMETROMEDAN.com – Demi mendapatkan belas kasihan dari enam orang pemilik uang yang dipinjamnya, Erdina br Sembiring rela memotong 4 jari tangannya. Setelah itu, dia mengaku dibegal.

Sial baginya, pengakuan tersebut justru membuatnya ditangkap hingga duduk di kursi pesakitan. Dan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Chandra Naibaho dia didakwa dengan pasal berlapis.

Erdina didakwa dengan pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau kedua Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau ketiga Pasal 220 KUHPidana.

Dijelaskan JPU, hal itu terjadi dikarenakan Erdina telah membuat keresahan dan kegaduhan di masyarakat, sehingga penyebaran berita tersebut membuat masyarakat cemas.

BACA JUGA..  Suara Bising Dihentikan! 7 Motor Brong Terjaring Razia

Parahnya lagi dalam perkara ini, menurut Chandra, si terdakwa telah memotong keempat jarinya tersebut agar dapat menunggak utang yang dimiliki terdakwa.

Karena kegaduhan yang dilakukan Erdina itu, membuat pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membentuk tim khusus untuk mencari tahu siapa pelaku perampokan tersebut.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, perkara ini bermula pada Jumat (1/5/2020) subuh, Erdina pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Medan Area dengan membawa parang.

Saat setiba disana, Erdina mengambil pecahan batu bekas cor semen berukuran 10 cm x 15 cm. Selanjutnya batu cor semen tersebut dilapis dengan kain sarung yang juga dibawa dari rumah.

BACA JUGA..  Mahasiswa Pembawa Sabu Digolkan, Polisi Buru Pemasok

Kemudian dia meletakkan tangan kirinya diatas batu lalu memotong empat jari tangan. Setelah putus, jari tangannya dibungkus kain sarung dan dimasukkan plastik.

Sambil menahan sakit akibat lukanya, Erdina berjalan sekitar 100 meter lalu membuang plastik berisi jari tangan ke parit. Sejurus kemudian perempuan ini menghubungi saksi Lagu Mehuli br Ginting. Dia meminta Mehuli membawanya berobat.

Tak lama, Mehuli dengan Laba Sinulingga membawa Erdina ke RS Murni Teguh. Saat akan dibawa ke ruang gawat darurat, M. Yusuf yang merupakan Satpam RS Murni Teguh sempat bertanya perihal penyebab luka yang dideritanya, dan Erdina mengaku telah dirampok atau begal.

BACA JUGA..  Karyawan Sendiri Gasak Kabel Tembaga Rp40 Juta, Tiga Ditangkap Polisi

“Agar orang yang berada di sekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami oleh terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan,” Chandra.

Kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke lokasi kejadian. Namun petugas menemukan kejanggalan sehingga terdakwa diperiksa.

Dalam pemeriksaan itu Erdina mengakui bahwa dirinya sengaja berbohong mengaku dibegal. Harapannya, orang-orang yang memberikan hutang kepadanya merasa kasihan dan iba serta memberikan waktu untuk pembayaran hutang.(*/ras)