POSMETROMEDAN.com – Dua orang pemilik narkotika jenis sabu-sabu di Datuk Bandar diringkus personel Unit Reskrim Polsek setempat.
Pelaku masing-masing berinisial SA (23), warga Jalan Bolewa Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur dab F (17) yang masih berstatus pelajar. Keduanya diringkus pada hari Jumat, 25 September 2020 di Jalan Bolewa Lingkungan VI Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. “Benar. Dari para tersangka petugas menyita belasan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu untuk timbangan elektrik beserta uang tunai sebesar Rp.260 ribu,” kata AKBP Putu Yudha.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reksrim Polrestabes Medan ini, terungkapnya kasus ini berdasarkan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pemilik narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tersebut.
“Nah, menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung menuju lokasi dan berhasil meringkis kedua tersangka,” jelasnya.
Ketika diinterogasi, kata Kapolres, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Saat ini, kedua tersangka telah dilimpahkan oleh Polsek Datuk Bandar ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai,” pungkas Kapolres seraya menambahkan para tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ign/gib)












