POSMETROMEDAN.COM – Seorang pencuri kusen pintu diringkus satuan Reskrim Polsek Delitua di Jl.Karya Jaya, Kel.Pangkalan Mansyur, Kec.Medan Johor, Senin ( 10/8) sekira pukul 16.00 wib.
Heri Permadi (46) tinggal warga Jl.Selamat, Kel.Pangkalan Mansyur, Kec.Johor itu digelandang terbukti mencuri kusen pintu, jendela, daun pintu dan seng beberapa waktu lalu di rumah Korban Geri di Jl.Karya Jaya, Kel.Pangkalan Mansyur, Kec.Medan Johor.
Informasi didapat, penangkapan terhadap lelaki berprofesi buruh bangunan itu setelah korban atas nama Geri membuat pengaduan ke Polsek Delitua LP /845/K /VII/ 2020/ SPKT/ Sek Delta, tgl 29 Juli 2020.
Dasar pengaduan tersebut, petugas melakukan penyidikan dengan langsung turun ke rumah korban guna olah TKP.
Usai memeriksa beberapa saksi, petugas mendapat petunjuk kalau pelaku pencurian itu adalah Heri. Selanjutnya petugas memburu pelaku ke beberapa wilayah di kawasan Medan Johor. Tak berselang lama, petugas mendapat informasi pelaku sedang berada di Depan SPBU tak jauh dari rumah korban.
Tak menunggu lama, petugas bergegas bergerak ke lokasi dimaksud, setiba disana terlihat pelakau sedang berdiri depan pom bensin tersebut. Kontan saja petugas menghampiri pelaku dan menangkapnya.
Dari hasil introgasi, pelaku mengkui perbutannya dan selanjutnya pelaku di boyong ke polsek Delitua untuk menjalani pemeriksaan lebihlanjut.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. “Sudah dijebloskan ke penjara dan pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHPidana,” kata kapolsek. (irw)












