POSMETROMEDAN.COM – Tergiur iming-iming upah Rp.10 juta, Zulkarnain (32) warga Jl.Payamening, Desa Alupuno, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, harus meringkuk dibalik jeruji besi. Pasalnya, pria pengangguran ini diciduk Tekab Patumbak dari pool bus ALS Jl.SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, bersama barang bukti 450,8 gram sabu, Sabtu (13/7/2020) lalu.
Selanjutnya tersangkan bersama barang bukti narkoba jenis sabu tersebut pun diboyong petugas ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pria asal Aceh membawa narkoba. Bermodal informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.
“Saat kita lidik di lokasi, kita melihat gerak-gerik mencurigakan tersangka. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti 6 bungkus sabu yang disimpan tersangka di celana dalamnya,” ungkap Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Senin (10/8/2020) siang.
Dijelaskan Philip, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika narkoba tersebut dibawa dari Aceh dan hendak diedarkan di Lampung. “Tersangka mengaku diberi upah 10 juta jika berhasil membawa narkoba tersebut ke Lampung. Kita menduga tersangka sudah berulang kali melakukan aksinya dan kini masih kita dalami,” ungkap Philip.
Lanjutnya, jika kini pihaknya masih memeriksa intensif tersangka guna melakukan pengembangan terhadap bandar dari tersangka. “Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini. (mad)












