POSMETROMEDAN.COM – Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap ES (48) warga Dusun X, Desa Dalu X A, Kec.Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang, Minggu malam (16/8/2020). Polisi turut mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis ganja kering.
Informasi yang berhasil dihimpun Posmetro Medan, sebelumnya polisi dapat kabar kalau di desa tersebut sering dijadikan tempat menggunakan narkoba. Lalu Tim Tekab bergerak ke Dusun Dalu X A, tepatnya di Gang Rukun, kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang.
Di lokasi, Tekab mendapati ES sedang duduk. Selanjutnya pemeriksaan badan dilakukan dengan meminta ES mengeluarkan seluruh isi kantong baju dan celana.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak kertas tiktak dan 2 paket diduga ganja kering. Selanjutnya petugas memboyong ES Ke Mapolsek Tanjung Morawa dan diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terkait penangkapan tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, SH mengatakan, “Tersangka ES dan barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.” jelasnya. (asw)












