POSMETROMEDAN.COM – Polres Tanjungbalai mengungkap kasus percobaan pembunuhan Evin Edwar Sitorus (47) dan mengamankan 4 orang pelaku. Seorang di antaranya merupakan pecatan TNI.
Keempatnya masing-masing, Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal (42), Abral Nasution alias Abal (37), Tengku Syahrul alias Syahrul (37) dan Khairuddin alias Udin (44) yang merupakan pecatan TNI.
Kejadian ini berawal pada Selasa (23/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, tersangka (Kibal) mengajak korban dari rumahnya ke ladang milik tersangka inisial WD (belum tertangkap).
Rencananya Kibal akan menyelesaikan permasalahan antara korban dengan tersangka (WD). Yaitu dugaan penggelapan narkotika jenis sabu milik WD yang dilakukan oleh korban.
Sesampainya di ladang milik WD, korban dan WD cekcok. Kemudian WD dan Abal langsung memukuli korban menggunakan tangan kosong.
Akibatnya, korban menderita luka pada kepala bagian atas dan belakang serta wajah. Kemudian, teman-teman WD yang berada di ladang tersebut ikut serta melakukan pemukulan terhadap korban secara beramai-ramai.
Kemudian, Syahrul melakban kedua tangan korban ke belakang dan mata agar tidak melarikan diri. Selanjutnya, korban dimasukan ke mobil Nissan X Trail warna silver milik Abal.
Sebelum naik ke mobil X Trail tersebut, Udin mengambil satu buah paving blok dengan maksud jika korban tidak mengakui benar ada mengambil/menggelapkan narkotika milik WD, maka Udin akan memukulkan paving blok tersebut kepada korban.
Para pelaku membawa korban menuju arah Simpang Kawat Kabupaten Asahan. Di sepanjang perjalanan para tersangka memukuli korban.
Ketika di Jalinsum, tepatnya di depan Rumah Makan (RM) Status Quo di Kecamatan Pulau Raja, mobil yang mereka kendarai menabrak mobil ambulans dari arah belakang.
Pada saat bersamaan juga ada mobil Patroli Polsek Pulau Raja. Melihat ada kesempatan, korban berteriak meminta tolong.
Petugas Polsek Pulau Raja tersebut langsung mendatangi mobil mereka. Korban, tersangka dan mobil kemudian diamankan.
Istri korban yang melihat kondisi suaminya luka parah, segera melaporkan kasus ini sesuai Laporan Polisi nomor : LP/145/VI/2020/SU/Res T.Balai, tertanggal 23 Juni 2020.
“Untuk kasus ini motifnya masih didalami sehubungan dengan korban belum sadarkan diri. Namun dari keterangan tersangka adalah unsur sakit hati karena hubungan antara tersangka dengan korban adalah kawan dan sudah saling kenal,” ujar Wakapolres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri di lobi utama Depan Polres Tanjungbalai.
Kompol Jumanto menjelaskan, para tersangka akan dikenakan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan perampasan kemerdekaan seseorang (penyekapan).
“Sebagai mana dimaksud dalam pasal 338 junto 53 sub pasal 170 ayat 2 ke 2o Subs pasal 351 ayat 2 dan pasal 333 ayat 2 KUHP Pidana,” jelasnya. (cr-1/pjs/ras)












