Galian C di Sembahe Milik Karta Ginting Ilegal, Masyarakat Desak Pemkab Deliserdang Bertindak

oleh

Sibolangit – Warga Dusun IV Desa Sembahe, meminta pemerintah Kabupaten Diserdang, Kecamatan Sibolangit maupun pemerintahan Desa agar segera menindak sekaligus menutup aktivitas galian C tanah timbun di desa setempat.

Keterangan warga di desa setempat, galian C tersebut mengakibatkan gangguan fisik terhadap masyarakat sekitar sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan penyakit ISPA (infeksi saluran pernafasan Akut) lantaran debu.

Selain itu, warga juga menduga kalau penggalian tanah dilakukan oleh pengusaha bernama Karta Ginting sama sekali belum memiliki izin dari dinas terkait Pemkab Deliserdang.

Seorang waega setempat kepada wartawan, T Tarigan kepada wartawan, Rabu (3/5) sekira pukul 16.00 wib mengatakan galian C tanah itu menyebabkan banyak debu. Masyarakat merasa terganggu dan batuk, bahkan besar kemungkinan bisa menjadi penyakit paru-paru atau ISPA.

BACA JUGA..  Tronton Tabrak 12 Kendaraan, 2 Orang Tewas dan 13 Luka

“Maka itu, warga berharap kepada Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan, Camat Sibolangit dan Kades Sembahe Esra Warista T segera bertindak menghentikn aktivitas diduga ilegal itu,” kata Tarigan turut diamini beberapa warga lain di Desa itu.

Disoroti warga, apalagi ditengah pendemi covid-19 yang makin memanas di keadaan seperti sekarang ini. Tentunya warga pun semakin resah, batuh dan sesak bisa saja menyerang anak-anak kami.

BACA JUGA..  Kas Uang Pedagang Cabai Digasak, Pelaku Habiskan Main Judol

Bukan itu saja, harusnya pengusaha juga turut partisipasi kepada pemerintah dengan memberikn bantuan kepada warga sekitar.

Sedangkan pengusaha galian C Karta Ginting mengaku pihaknya akan memberikan perhatian kepada warga sekitar dalam sumbangan. “Kita akan beri bantuan kepada masyarakat dalam bentuk sumbangan,” katanya.

Kades Sembahe Esra Warista saat dikinfirmasi belum ada memberikan tanggapan. (man)