Langkat – Jajaran Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan bandar narkotika jenis Sabu, dari Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya, Langkat.
Penangkapan terhadap Rab Sanjani alias Dek Rap (23) waega Dusun I Pekan Desa Serang, langsung dipimpin yang Kanit Reskrim Ipda Eko B Pranoto SH beserta anggota.
Barang bukti turut disita jenis Sabu sebera 24,88 gram. Untuk mempertang-gungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti, diamankan ke Polsek Pangkalan Susu, Selasa (9/6) pukul 20,30 wib.
Keterangan siperoleh, awalnya polisi mendapat Imformasi dari masyarakat kalau bandar sabu dengan nama panggilan Dek Rap, sudah sangat meresahkan warga setempat.
Kata warga, si bandar sepertinya bebas memperjual belikan barang haram tersebut. Mendapat info akurat masyarakat, tanpa buang waktu Reskrim Polsek Pangkalan Susu melakukan Lidik pemantapan untuk melakukan penindakan terhadap sang bandar.
Tiba di lokasi, pelaku Dek Rap lagi duduk di sebuah warung. Saat itulah tim Reskrim menginterogasi pelaku. Kepada polisi, Dek Rap mengaku menyimpan sabu dagangannya di rumah, disembunyikan dibawah kasur.

Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham S,Sos saat di komfirmasi awak posmetromedan.com/Posmetro Medan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya kita telah mengamankan pelaku sapaan Dek Rap beserta barang bukti berupa satu buah Rokok Magnum terbuat dari Kaleng berisikan 6 (enam) Bungkus plastik ukuran besar Narkotika jenis sabu, serta 4 ( Empat) Bungkus plastik ukuran kecil serta satu buah alat timbangan elektrik warna silver di mana berat bruto seluruhnya 24,88 gram pada saat kita tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dirinya mengakui kalau barang Narkotika jenis sabu diperjual belikannya ke pada orang lain” ucap Kapolsek. (Sut)












