Terkait Revitalisasi Pasar Horas, Walikota Siantar Diperiksa Polda Sumut

oleh

MEDAN – Walikota Siantar, Hefriansyah Noor, lagi-lagi harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Orangnomor satu di Kota Madya (Kodya) Siantar ini diperiksa penyidik Subdit II/Bangtah Ditreskrimum Poldasu, Jumat (6/9) pagi.

Ia diperiksa kuranglebih dua jam sebagai saksi terkait proyek revitalisasi Pasar Horas yang berbuntut adanya dugaan penipuan.

“Iya, yang Walikota Siantar Hefrianysah Noor sudah diambil keterangannya, sebagai saksi dugaan penipuan dan penggelapan terkait laporan Rusdi Taslim,”kata Kasbudit II Ditkrimum Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu, Jumat sore.

BACA JUGA..  Motor Raib dalam Hitungan Menit , Dua Pelaku Dibekuk

Ia menyatakan kasus yang menyeret nama Wali Kota Siantar sebagai saksi ini diduga dilakukan oleh terlapor Benny Harianto Sihotang SE, masalah proyek pada tahun 2018.

“Kita memanggil Walikota Siantar sebagai saksi untuk mengetahui bagaimana aturan yang telah disepakati kedua pihak. Kasus ini baru kita tangani, limpahan dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum,”ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (5/9), Dirreskrimum Poldasu Kombes Andi Rian mengatakan, Wali Kota P.Siantar Hefriansyah Noor dan Sekda Budi Utari akan diperiksa Jumat (6/9) untuk melengkapi laporan seorang investor bernama Rusdi Taslim.

BACA JUGA..  Pelaku Penganiayaan Ditangkap, Satu Diburu

Rusdi Tazlim melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan mantan Dirut PD Pasar Horas Jaya Pematangsiantar Benny Sihotang.

Sementara informasi diperoleh, proyek revitalisasi Pasar Horas Siantar diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar.

Oleh pihak PD Pasar Horas yang kala itu Dirutnya Benny Harianto Sihotang, SE memenangkan sebuah perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim.

Seiring berjalannya waktu, Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan (Rusdi Taslim).

BACA JUGA..  Gagal Bunuh Diri, Kakek Ngaku Dibegal

Oleh Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang yang kemudian uang diberikan kepada Fernando Nainggolan als Moses.

Kemudian Fernando Nainggolan als Moses mengirim lewat rekening kepada Benny Harianto Sihotang.

Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horasa tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar.

Karena menjadi korban penipuan, sehigga Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Poldasu ditangani Subdit IV/Renakta.

Tapi lantaran dinilai penangananya terkesan lambat sehingga diserahkan ke Subdit II/Harda-Bangtah. (son)