MEDAN LABUHAN – Rumah Tahanan klas IIB Labuhan Deli menangkap salah seorang pengunjung yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Pengunjung wanita bernama Nurhayati. Dia ditangkap Jum’at ( 19/07/19) sekira pukul.09:15 WIB, pada saat tersangka Nurhayati akan mengunjungi salah seorang tahanan yang tak lain adalah suaminya, Abdul Gani.
Awal kejadian ini ketika tersangka Nurhayati akan mengunjungi suaminya, kemudian saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas Rutan, barang haram tersebut dijatuhkan oleh tersangka Nurhayati.
Petugas yang melihat tersangka menjatuhkan barang haram itu,kemudian mengkonfrontir kepada tersangka Nurhayati.
Tersangka Nurhayati mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil.
Nurhayati mengaku bahwa barang haram tersebut akan diberikan kepada suaminya Abdul Gani alias Rajali.
Kemudian atas perintah Kepala Rutan klas IIB Labuhan Deli Nimrot Sihotang memanggil warga binaan Abdul Gani alias Rajali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas memeriksa Abdul Gani alias Rajali berkaitan dengan barang haram yang dibawa oleh istrinya Nurhayati.
Dalam pemeriksaan itu Abdul Gani alias Rajali membenarkan bahwa “dirinya menyuruh istrinya untuk mencoba membawa masuk barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri.” Pengakuan Abdul Gani alias Rajali.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada Abdul Gani alias Rajali beserta istrinya Nurhayati, kemudian Petugas Rutan Klas ll B Labuhan Deli menyerahkan tersangka Nurhayati bersama Barang Bukti ( BB) 1paket kecil Shabu ke Polsek Medan Labuhan.
Terpisah Kepala Rutan klas ll B Labuhan Deli Nimrot Sihotang membenarkan peristiwa ini, yang mengatakan bahwa” pihaknya sudah menyerahkan kasus ini ke Polsek Medan Labuhan untuk ditindak lanjuti” ujar Nimrot.(lal/pm)