Dikibusi Warga, Pemadat Sabu Karang Anyar Diciduk Tim Pegasus

oleh
MEDAN – Seperti kata pepatah, tua-tua keladi semakin tua semakin menjadi. Kata itulah yang pantas disematkan pada Supriadi (54).
Betapa tidak, meski usianya sudah lebih setengah abad, warga Jl.Pasar VII Dusun I Gg Karang Anyar, Desa Marindal I, Kec.Patumbak, ini malah semakin akrab dengan narkoba dan menjadi pengedar sabu.
Akibatnya, Supriadi pun harus melanjutkan hari-harinya dari balik jeruji besi usai tim pegasus Polsek Patumbak menciduknya bersama barang bukti 5 paket sabu, Minggu (30/6) malam.
Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang menjual narkoba dikawasan tersebut pada malam hari.
“Dari informasi tersebut langsung kita lakukan penyelidikan malam hari juga. Hasilnya kita melihat tersangka mengedarkan barang haram tersebut dan langsung kita amankan,” ucap Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak.
Dikatakan Budiman, saat dilakukan penangkapan, tersangka yang sudah dikepung petugas hanya pasrah dan tak melakukan perlawanan.
“Dari lokasi kita amankan barang bukti sabu seberat 0.80 gram milik tersangka yang hendak diedarkan dan disimpan dikantong celananya. Kini tersangka bersama barang bukti masih kita proses guna penyidikan lebih lanjut,” terang Budiman.
Lanjut dikatakan mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini, jika pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap bandar tersangka.
“Tersangka kita jerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Kita juga masih mendalami keterangan tersangka,” pungkas Budiman. (mad/gib)