Gadis Diperkosa 4 Orang yang Baru Dikenal di Medsos

oleh

PINRANG– Tim Resmob Polres Pinrang menangkap empat tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun di rumah kosong kawasan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sedangkan satu pelaku lainnya kini masih diburu petugas.

Keempat tersangka yakni, AI (18), iL (33), DM (22), dan SD (19). Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang beristirahat di rumahnya masing-masing.

BACA JUGA..  Dua Pengangguran Ditahan, Kasusnya Sabu

Wakil Kepala Polres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas mengatakan, kasus pemerkosaan itu berawal dari perkenalan salah satu pelaku yakni AI dengan korban di jejaring media sosial. Setelah satu bulan perkenalan, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan.

“Di tengah perjalanan, AI ini justru membawa korban ke sebuah bangunan kosong di Kecamatan Duampanua. Di situ, sudah ada tiga pelaku lainnya. Korban kemudian dipaksa melayani nafsu para pelaku,” katanya dalam gelar perkara di Mapolres Pinrang, Senin (24/6/2019).

BACA JUGA..  URC Polsek Patumbak Bekuk Geng Curanmor

Menurut Nugraha, para pelaku secara bergantian melakukan aksi bejatnya ke korban hingga berkali-kali. “Ada satu pelaku yang lebih dari dua kali memerkosa korban,” ucapnya.

Akibat aksinya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(ines)