Bassist Boomerang Hubert Henry 2 Kali Ditangkap Kasus Ganja

oleh

Surabaya – Bassist Boomerang Hubert Henry kembali ditangkap polisi karena mengonsumsi ganja. Sekitar 16 tahun silam, ia juga pernah berurusan dengan polisi atas kepemilikan 2 linting barang terlarang tersebut.

Henry ditangkap Senin (17/6) dini hari. Namun baru dirilis polisi hari ini berbarengan dengan acara pemusnahan narkoba di Mapolrestabes Surabaya.

Kepada wartawan, Henry mengakui jika itu bukan pengalaman pertama baginya. Sebelumnya Henry juga pernah ditangkap karena kasus yang sama, yakni pada 28 Juli 2003.

BACA JUGA..  Ditangkap, Pelaku Curanmor 'Loyo'

“Iya dua kali,” kata Henry di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/6/2019).

Pada 16 tahun silam, Henry juga terciduk di Surabaya. Kala itu bassist berambut ikal itu kedapatan menyimpan dua linting ganja kering.

Saat ini Henry harus mendekam di tahanan karena terbukti memiliki 6,7 gram ganja. Menurut Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian, pria berusia 51 tahun itu berusaha melarikan diri saat ditangkap.

BACA JUGA..  Nenek Korban Penipuan Pembelian Tanah, Ternyata Punya Pemko Medan, Korban Histeris Minta Bantuan Kapoldasu

Tidak hanya itu, Henry juga sempat berusaha menghilangkan barang bukti. Ia melemparkan ganja ke atas genting.

Atas perbuatannya, Henry terancam terjerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (dsco)