KUTACANE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima empat tersangka bersama barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dua jalur Aceh Tenggara tahun 2011/2012.
Berkas itu merupakan limpahan dari Polda Aceh atas perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana pembangunan jalan dua jalur Kutacane-batas Sumut.
Humas Kejati Aceh, Munawar SH,MH, kepada Posmetro Medan, Rabu (8/5) mengatakan, berkas limpahan dari Polda Aceh atas perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana pembangunan jalan dua jalur Kutacane-batas Sumut (lanjutan1, lanjutan 2 dan lanjutan 3) bersumber dari dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID)dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) dan ABPA pada tahun anggaran 2011 hingga tahun 2012.
Pembangunan dua jalur kuta cane-batas sumut-Aceh Tenggara lanjutan dengan nilai kontrak Rp19.540.826.000 bersumber dari dana DPID dan dikerjakan oleh PT.Gayotama Leopropita, dengan direkturnya, IR CA.
Hasil audit kerugian negara sebesar Rp1.229.083.026. Pembangunan jalan dua jalur Kuta cane-batas Sumut Agara lanjutan 2 dengan nilai kontrak anggaran Rp25.846.960.000 bersumber dari APBA tahun 2011 dan dikerjakan oleh PT.Multhi Bangun Cipta Persada, dengan direktur saudara M dengan nilai kerugian negara sebesar Rp3.375.934.651.
Dan, pembangunan jalan dua jalur Kutacane-batas Sumut lanjutan 3 yang bersumber PPID dengan nilai kontrak Rp17.893.030.000 dan dikerjakan oleh PT.Jiban Aman Sentosa dengan direktur berinisial S, dengan kerugian negara sebesar Rp1.591.756.772,87.
Ada empat orang tersangka yang diamankan, yakni Direktur PT.Gayotama Leopropita, IR CA, Direktur PT.Multi Bangun Cipta Persada, M, Direktur PT.Jiban Aman Sentosa, ST dan pejabat pelaksana teknis kegiatan, SM.
Para tersangka didampingi pengacaranya dan kini telah ditahan Kejati Aceh guna proses hukum lebih lanjut. (abadi selian mantan)











