Pindahkan Patung Raja, Wali Kota Dipidanakan HIMAPSI

oleh
SIANTAR | MU – Hefriansyah Noor seolah tak habis didera masalah. Baru saja menuruti desakan komponen masyarakat untuk memindahkan lokasi pembangunan patung Raja Sang Naualuh, Wali Kota Siantar itu kini diancam pidana oleh komponen mahasiswa dan pemuda Simalungun. Alamak…!
Ketua DPP HIMAPSI (Himpinan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun) Rado Damanik, memastikan bahwa pihaknyalah yang akan menjadi barisan terdepan untuk memidanakan Wali Kota Siantar tersebut. HIMAPSI sambung Rado, saat ini memang belum percaya seratus persen jika wali kota nekat memindahkan lokasi pembangunan patung Raja seperti yang diberitakan GOBERNEWS. 
“Surat pemindahan lokasi yang ditanda-tangani oleh Wali Kota, belum kami terima. Tapi kalau memang benar maka ada dua hal yang telah dilanggar oleh Wali Kota Siantar. Pertama soal penistaan terhadap leluhur Suku Simalungun, ke dua soal kerugian keuangan pemerintah,” tegas Rado, Senin (3/12/2018) sore.
Menurut Rado, kebijakan yang dilakukan oleh Wali Kota Siantar untuk memindah lokasi pembangunan Patung Raja Siantar, sudah tidak dapat dibenarkan lagi. 
Karena menimbulkan perpecahan di antara komponen masyarakat Kota Siantar. “Dia yang mundur atau kami mundurkan dia dari jabatannya. Karena sudah tidak benar lagi kebijakannya,” cetusnya
Dijelaskan Rado lagi, pembangunan patung Raja Sang Naualuh awalnya telah ditetapkan di titik Nol Jalan Sang Naualuh hampir persis di depan Ramayana. Setelah tidak bisa terealisasi, kebijakan kembali diambil secara bersama-sama oleh komponen masyarakat dan ahli waris. Wali Kota Siantar, lalu setuju Tugu Raja Sang Naualuh dibangun di Taman Bunga Jalan Merdeka. Namun, berpindah lagi ke Lapangan H Adam Malik. 
“Di Lapangan H Adam Malik sudah ditetapkan pakai surat keputusan wali kota. Sudah pun dilaksanakan peletakan batu pertama tugu Raja Sang Naualuh tertanggal 10 Nopember 2018. Masak dipindah lagi,” heran Rado.
Begitu pun lanjut Rado, kalau rencana perpindahan lokasi pembangunan patung raja kembali dilakukan wali kota, suka tidak suka, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum.  “Kami siap untuk garis terdepan dan pidanakan Wali kota Siantar. Karena sudah melanggar aturan-aturan berlaku. Mulai dari penistaan leluhur Simalungun dan anggaran yang sudah terpakai dalam hal pembangunan tugu. Wajar itu nanti menjadi temuan korupsi,” tutupnya. (Manson)
BACA JUGA..  Bupati Tapanuli Utara Kawal Usulan Peningkatan Status Ruas Jalan Daerah Menjadi Jalan Nasional di Kementerian PU