SIANTAR I GN- Gagal diturunkan lewat jalur Angket Penistaan Suku Simalungun, Hefriansyah Noor kembali berpeluang untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Siantar. Surat penetapan lokasi pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh Damanik, menjadi acuan.
Demikian disampaikan Ketua Umum AMSI (Angkatan Muda Simalungun Indonesia) Frenki Dermanto Sinaga SH. Surat wali kota itu masih menurut Frenki, sangat jelas membuktikan, jika Hefriansyah tak taat azas dan peraturan.
“Surat wali kota yang menetapkan lokasi pendirian Tugu Raja Sang Naualuh Damanik di areal Lapangan H Adam Malik, merupakan bentuk pengingkaran terhadap Perda (Peraturan Daerah) tentang Pemanfaatan dan peruntukan Tanah Lapang H Adam Malik itu sendiri,” ujar Frenki, Selasa (26/11/2018) pagi.
Pelanggaran lewat surat keputusan yang dilakukan wali kota ini sambung Frenki, menjadi dasar bagi DPRD Kota Siantar untuk memberhentikan Hefriansyah dari jabatannya. Sesuai, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Di mana disebut, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bisa memberhentikan wali kota hanya lewat Sidang Paripurna. Tentu, dengan dasar pemberhentian yang jelas dan tegas.
“Jadi, penetapan Lapangan H Adam Malik sebagai lokasi pembangunan tugu, menabrak Perda. Ini sangat jelas. Karena, Perda penggunaan dan pemanfaatan Lapangan H Adam Malik, belum berubah dan tak ada penambahan item pemanfaatan dan penggunaan lapangan sebagai alun-alun kota itu, bisa juga dijadikan sebagai lokasi pendirian patung. Ini keputusan sepihak oleh wali kota yang kebablasan,” kritik Frengky.
Disebutkan Frenky, pada PP 12 tahun 2018, Pasal 25 ayat 2 jelas menyebutkan, Pimpinan DPRD kabupaten/kota, bisa menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
PP inilah menurut Frenky, menjadi ancaman pemberhentian wali kota dan celah bagi dewan untuk menyudahi polemik yang belakangan muncul bergelora. “Tinggal menunggulah kita. Apakah dewan memiliki keberanian. Mengingat, akibat Surat Keputusan Wali Kota Siantar tersebut, kini situasi berpotensi memicu kegaduhan,” tandasnya.
Frenky sendiri, tak bisa memastikan dasar pemindahan lokasi Tugu Sang Raja Siantar itu dari semula di Lapangan Merdeka, lalu dipindah ke Lapangan H Adam Malik. “Kita tak pernah mengetahui alasan pemindahan itu. Sebab, Pemerintah Kota Siantar, tak pernah menjelaskan secara transparan kepada publik. Tapi dengan menetapkan lokasi baru di Lapangan Haji Adam Malik tanpa persetujuan dari DPRD Kota Siantar, jelas melanggar. Mengingat, Perda penggunaan dan peruntukan Tanah Lapang H Adam Malik, belum berubah dan tak tercantum pula bisa untuk pendirian patung Raja Sang Naualuh. Kan belum ada perubahan Perdanya,” sambung Frengky.
AMSI sendiri menurut Franky, sangat mendukung penuh pendirian patung Sang Raja. Namun, jangan sampai menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
“Janganlah sampai patung raja tersandera di masa akan datang hanya gara-gara kebijakan yang terkesan suka-suka. Kita harus memastikan bahwa pendirian patung terlaksana degan penuh kesucian. Bukan malah kebencian apalagi untuk mengeruk untung pribadi. Kita harap juga, pembangunannya jangan terkatung-katung lama,” tutup Franki sembari berharap, dewan lebih bijak melihat persoalan tersebut dan segera menyudahi polemik yang kian hari kian menjurus kepada konflik SARA. Dengan cara, copot wali kota.
Sekadar mengingatkan, kebijakan Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor, memindahkan lokasi Tugu (patung) Raja Sangnaualuh Damanik, dari Lapangan Merdeka ke Lapangan H Adam Malik. Pemindahan lokasi hanya didasari oleh surat keputusan wali kota. Padahal, ada Perda yang mempertegas penggunaan dan pemanfaatan tanah lapang itu. Dari situlah muncul pro dan kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, muncul kejanggalan atas kebijakan dadakan yang dilakukan wali kota.
Pemindahan lokasi pembangunan patung, telah dituangkan lewat Surat Keputusan Wali Kota Siantar Nomor: 600/5289/X/2018 tertanggal 29 Oktober 2018. Berdasarkan surat itu kemudian, pembangunan Tugu dikerjakan oleh pihak CV Askonas Konstruksi Utama sebagai pemenang tender.
Pembangunan Tugu Raja Sangnaualuh, dimulai melalui kontrak perjanjian kerja konstruksi No: 00001/Kontrak/PML.PSPA.PT/1.03.0101/X/2018, tertanggal 19 Oktober 2018 dengan Anggaran APBD TA 2018 senilai Rp1,8 miliar.
Di tengah proses pembangunan, pro dan kontra makin kencang muncul di hingga proses pembangunan akhirnya dihentikan sampai sekarang. (Manson/ung)











