Baru Angkut Besi, Dua Pria Langsung Disergap Security

oleh
Kedua pelaku saat berada di kantor polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian besi di sebuah gedung proyek di kawasan Medan Sunggal berakhir apes.

Belum sempat membawa kabur hasil curian, dua pria justru kepergok petugas keamanan saat mengangkut belasan batang besi pada dini hari.

Keduanya masing-masing berinisial RF (38) dan D (28). Bukannya berhasil menikmati hasil curian, kedua pria tersebut malah harus berurusan dengan polisi.

Kini, keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Sunggal AKP Muhammad Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., mengatakan kedua pelaku diamankan setelah aksinya dipergoki petugas keamanan yang sedang berjaga.

BACA JUGA..  Kasir Mixue Dibobol, HP, Tablet & Uang Rp2 Juta Raib

“Kedua pelaku ini kepergok oleh security gedung saat mencuri besi di lokasi proyek. Saat ini keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ainul Yaqin, Rabu (4/11/2026).

Peristiwa itu terjadi Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Gedung Power House, Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal.

Saat menjalankan tugas jaga malam, dua petugas keamanan, Zakaria dan Hermanto, melihat gerak-gerik mencurigakan dua pria di dalam area gedung. Setelah diperhatikan, keduanya ternyata sedang mengambil besi milik proyek.

BACA JUGA..  Dibantu Paranormal, Jasad Pemancing Tenggelam di Sungai Ular Belum Ditemukan

Tak ingin buruannya kabur, kedua security langsung mengamankan para pelaku berikut barang bukti di lokasi. Pihak keamanan kemudian menghubungi Polsek Sunggal.

Mendapat laporan tersebut, personel piket Opsnal Reskrim Polsek Sunggal langsung turun ke lokasi dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Sunggal.

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu unit becak bermotor (betor) Suzuki Shogun BK 4502, 11 batang besi holo, serta satu batang besi jekbes.

BACA JUGA..  Subuh-subuh Digerebek! Dua Pria Terduga Pengedar Sabu Tak Berkutik di Tangan Polisi

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak proyek ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp3.450.000.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian lainnya.

“Keduanya masih kami periksa intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor: Oki Budiman