Pelaku Curanmor Gadaikan Hasil Curian untuk Beli Narkoba

oleh
Pelaku pencurian motor saat ditampilkan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Kesempatan saat korban tertidur dimanfaatkan seorang pria berinisial SS (34) untuk mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Ironisnya, motor hasil curian tersebut justru digadaikan seharga Rp1,5 juta dan uangnya digunakan untuk membeli narkotika.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban, Gabriel Hamonangan Sinaga (17), seorang pelajar asal Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Barus menuju Pakkat.

BACA JUGA..  Kasir Mixue Dibobol, HP, Tablet & Uang Rp2 Juta Raib

Di tengah perjalanan, korban berteduh di sebuah warung pecel lele milik warga berinisial Situmeang di Desa Sihorbo.

Karena kelelahan, korban tertidur dengan kunci kontak sepeda motor masih tergeletak di atas meja.

Namun, saat terbangun, Yamaha Jupiter MX miliknya sudah raib. Korban sempat melakukan pencarian, tetapi kendaraan senilai sekitar Rp11,5 juta tersebut tak kunjung ditemukan.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Barus pada 31 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Petugas akhirnya mengantongi identitas SS, warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus.

BACA JUGA..  Bawa 1 Ons Ganja, Udin Dono Digolkan

Perburuan berakhir pada Senin (2/11/2026). Tim gabungan Polsek Manduamas dan Polsek Barus berhasil meringkus SS di kawasan Pasar Onan, Manduamas, tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, SS mengakui telah mengambil sepeda motor korban tanpa izin.

Pengembangan kasus mengungkap fakta lain. Motor hasil curian itu ternyata telah digadaikan pelaku seharga Rp1,5 juta di kawasan Hutabalang. Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membeli narkotika.

BACA JUGA..  Fraksi Gerindra Rombak AKD Pasca Mosi Tidak Percaya, Dahnil Ginting Masuk Banggar dan Badan Kehormatan

Polisi kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tersebut di Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.

“Pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Dian AP, Selasa (3/11/2026).

Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Oki Budiman