Pemuda Dibantai Teman 25 Liang

oleh
oleh
Polisi menunjukan barang bukti yang diamankan.

POSMETRO MEDAN – Pemuda berinisial AS tewas dibantai temannya dengan luka tikam sebanyak 25 Liang, Minggu (25/10/2026) sore.

Pembantaian itu terjadi di sebuah kamar kos, kawasan Ruko Niaga Mas, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku M (39).

“Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat saksi berinisial NA menghubungi M untuk mengambil koper di tempat kos tersebut. Sekitar pukul 14.15 WIB, korban AS datang ke lokasi dalam kondisi marah,” kata Benny, Senin (26/10/2026).

BACA JUGA..  Anak Bandar Setia Percut Sei Tuan Dibacok Maling

Korban disebut kesal karena teleponnya tidak diangkat. Setibanya di kos, korban menendang pintu dan terlibat cekcok dengan pelaku M.

“Dalam keributan itu, korban diduga memukul bagian belakang tubuh pelaku menggunakan helm. Pelaku kemudian berusaha memeluk korban untuk menahan aksinya,” ujarnya.

Situasi semakin memanas ketika korban AS mengeluarkan pisau. Saksi yang berada di lokasi berusaha melerai keduanya.

Namun, korban dan pelaku sempat terlibat perebutan senjata tajam tersebut hingga akhirnya pisau dikuasai oleh pelaku M.

“Pelaku kemudian mengayunkan pisau ke arah pinggang korban. Pemilik kos yang mengetahui kejadian itu sempat datang dan menegur keduanya agar tidak berkelahi,” ujarnya.

BACA JUGA..  TK Islam Sahara Tampil Memukau di Pentas Seni IGTKI-PGRI Medan

Pelaku sempat keluar dari kamar kos usai dimarahi pemilik kos. Namun penganiayaan berlanjut. Setelah sempat keluar, pelaku kembali masuk dan melihat korban dalam kondisi terkapar.

“Pelaku kemudian diduga kembali memukul korban menggunakan broti atau potongan kayu, lalu menikam korban berulang kali,” ujarnya.

Polisi yang menerima laporan masyarakat kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku selang beberapa jam kejadian.

“Korban mengalami luka tusukan sebanyak 25 kali hingga meninggal dunia,” ujarnya.

BACA JUGA..  1 Ton Narkotika Cair Diamankan di Belawan

Benny menjelaskan, hasil pemeriksaan motif penganiayaan tersebut dilatarbelakangi dendam. Korban disebut kerap memaki dan memarahi pelaku.

“Selain itu, persoalan asmara juga diduga menjadi salah satu pemicu pertikaian pelaku dan korban,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau bergagang kayu, rekaman CCTV, pakaian korban, helm, tas samping, dan telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(bbs)