Kasus Proyek Fiktif, Sekretaris Dinas Peternakan Jalani Sidang Dakwaan

oleh
oleh
Mudasir saat ditahan pihak kepolisian.

POSMETRO MEDAN – Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, Mudasir, menjalani sidang dakwaan terkait kasus penipuan.

Ia didakwa melakukan penipuan bermodus proyek pengadaan 20 unit laptop, yang mengakibatkan korban Yudhi Hari Pratama mengalami kerugian Rp183,5 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudika Ferinando mendakwa, Mudasir melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diungkapkan Jaksa, perkara ini bermula pada 8 Juli 2026, ketika Mudasir menghubungi Yudhi dan menawarkan kerja sama pengadaan 20 unit laptop untuk Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.

“Terdakwa mengaku memiliki proyek pengadaan, 10 unit laptop Asus Vivobook 14 1404 VAP Core 5 dengan anggaran Rp157,85 juta, serta 10 unit Asus Vivobook E1404GA-FHD3853MI3-N305 8GB 512GB Windows 11 dengan total anggaran sebesar Rp282.150.000,” jelas Jaksa dalam dakwaan.

BACA JUGA..  Truk Boks dan Bus Chandra Tabrakan, Muatan Truk Dijarah

Mudasir kemudian menyampaikan, seluruh laptop tersebut dapat dibeli dengan harga Rp185 juta.

Dari proyek itu, terdakwa menjanjikan keuntungan Rp65 juta. Pembagiannya, Rp 40 juta untuk Yudhi sebagai pemodal dan Rp 25 juta untuk dirinya sebagai pihak yang menawarkan proyek.

Untuk meyakinkan korban, lanjut jaksa, terdakwa menyerahkan sejumlah dokumen yang seolah-olah sah.

Di antaranya dokumen anggaran satuan kerja perangkat daerah, surat penawaran CV Oreo Cromis, serta surat pesanan atau kontrak kerja Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.

“Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, korban menyerahkan data perusahaan CV Oreo Cromis kepada terdakwa. Mudasir kemudian memberikan dokumen kontrak kerja dan berita acara pembayaran pengadaan peralatan, serta perlengkapan kantor yang diklaim berasal dari dinas tersebut,” jelas jaksa.

BACA JUGA..  Kasus Penembakan Doni Pacek,Polisi Amankan 3 Orang Lagi

Jaksa mengatakan, selanjutnya terdakwa bersama seorang saksi bernama Rortan pergi membeli laptop di Toko Hokkie Computer.

Yudhi membayar pembelian 20 unit laptop tersebut sebesar Rp183,5 juta kepada pihak toko. Korban kemudian menerima seluruh laptop yang dibeli.

“Terdakwa beralasan uang tersebut merupakan anggaran dinas yang akan dibayarkan pada akhir Juli 2026,” jelas jaksa.

Namun, kata jaksa, korban melakukan pengecekan ke Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.

Hasilnya, korban mengetahui bahwa tidak ada proyek maupun anggaran pengadaan laptop untuk tahun 2026 seperti yang disampaikan terdakwa.

BACA JUGA..  Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Terduga Pengedar Sabu Masuk Penjara

“Dokumen yang diberikan Mudasir juga disebut palsu dan fiktif, karena bukan diterbitkan oleh instansi berwenang.

Saat dikonfrontasi, terdakwa disebut mengakui bahwa dokumen-dokumen tersebut dibuat dan direkayasa sendiri.

Ia juga mengakui tidak memiliki kerja sama resmi dengan CV Oreo Cromis maupun Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu,” lanjut jaksa.

Jaksa juga menguraikan, seluruh 20 unit laptop tersebut disebut telah diserahkan atau dijual kepada pihak lain, sedangkan uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatannya, Mudasir didakwa melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (bbs)