POSMETRO MEDAN – Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menyasar sebuah rumah di Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Senin (19/10/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial SHT (29) dan RSN (29), serta menyita 19 paket sabu dengan berat total 12,19 gram.
Kedua pria yang merupakan warga setempat itu diamankan dari rumah yang diduga menjadi lokasi penjualan dan penggunaan narkoba.
Dari lokasi, petugas turut menyita dua paket sedang dan 17 paket kecil sabu, dua timbangan digital, tiga alat isap sabu (bong), uang tunai, serta puluhan plastik klip.
Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, menegaskan penggerebekan tersebut merupakan langkah konkret kepolisian dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, sekaligus menindaklanjuti perintah pimpinan Polri dan Kapolda Sumatera Utara.
“Penindakan ini juga merupakan langkah nyata Polres Tapteng dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Alan, Selasa (20/10/2026).
Saat ini, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing.
Warga diminta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Editor: Oki Budiman










