Dua Kuli Bangunan Pengedar 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja Dibekuk Polisi

oleh
Dua Tersangka Pengedar Narkoba.

POSMETRO MEDAN – Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku serta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si dalam siaran persnya mengatakan pihaknya mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

“Dua orang pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RS (24), pekerjaan kuli bangunan, warga Kecamatan Pantai Labu, dan HA (42), pekerjaan kuli bangunan, yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang,” Kata Kapolres dilansir Sabtu 12/9/2026.

BACA JUGA..  Jaringan Narkoba Antar Lintas Kabupaten Diungkap

Dijelaskannya, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA..  BPK Soroti Dana Deposit Pengelolaan Parkir Rp1,3 M di Dishub Medan, Rico Waas: Setiap Temuan di OPD Pasti Ditindaklanjuti

Petugas selanjutnya melakukan tindakan kepolisian dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor.

Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang kosong dengan berat kotor 1,32 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram, serta tiga buah ampol warna cokelat berisikan ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku berinisial RS.

BACA JUGA..  Kasus Korupsi Kredit Macet, Kejatisu Terima Pengembalian Rp 2,2 M

RS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial E yang berada di wilayah Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.( Wan)

EDITOR : Putra