Polisi Tangkap Maling Mobil di Pantai Labu, Penadah Buron

oleh
Tersangka.

POSMETRO MEDAN – Polisi menangkap seorang pria tersangka pelaku pencurian mobil ditempat persembunyiannya di Dusun II, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang Jumat dini hari 28/8/2026.

Polisi mengepung sebuah rumah yang sudah diintai tempat persembunyian buronan pelaku tindakan pidana pencurian mobil. Data dimpun tersangka adalah MR, 42, Warga Dusun I Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang merupakan pelaku pencurian mobil microbus Isuzu BM 7675 JU senilai Rp110 juta.

Terduga pelaku MR sudah dicari petugas selama empat bulan baru berhasil dibekuk di Dusun II Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu. Tersangka lalu digelandang untuk proses lanjut.

BACA JUGA..  Polres Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

Dalam keterangannya persnya, Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, menyampaikan
penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus pencurian yang terjadi di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdangbedagai, Rabu (1/4/2022) lalu.

Lanjutnya, kasus ini bermula ketika mobil milik Muchtar Lupti, 49, dibawa saksi Samsul Ahyar Nasution ke bengkel milik Kusnadi alias Agus untuk diperbaiki pada 1 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA..  Tidur di Musala Berujung Petaka, Tas dan HP Warga Dicuri

MR yang saat itu berstatus sebagai kernet turut berada di dalam kendaraan. Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul meninggalkan bengkel. Beberapa jam kemudian, Kusnadi pergi ke SPBU dan meninggalkan kunci mobil di dalam laci kendaraan. Saat itu, MR disebut sedang tidur di dalam mobil. Namun, ketika Kusnadi kembali sekitar pukul 22.15 WIB, mobil dan MR telah menghilang.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu. Setelah empat melakukan penyelidikan, Tim URC yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH, akhirnya menemukan keberadaan MR.

BACA JUGA..  Empat Lokasi Digeruduk Polisi, Mesin Tembak Ikan Tak Ditemukan

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menjual mobil hasil curian tersebut kepada pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, seharga Rp7 juta.

“Pelaku diamankan di daerah Pantai Labu, Deli Serdang. Saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban,” Kata Bringin Jaya, Sabtu (29/8/2026).

Tim URC kini memburu R yang diduga sebagai penadah sekaligus berupaya menemukan kembali mobil Isuzu tersebut.( Wan)

EDITOR : Putra