POSMETRO MEDAN – Setelah sempat menuai sorotan karena dia kali di undang oleh DPRD tak datang, akhirnya Kadis Lingkungan Hidup (LH) Deli Serdang Rio Laka Dewa S.STP, M.AP memenuhi undangan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deli Serdang, di ruangan komisi I. Rabu( 26/8/2026).
Namun kehadirannya justru memicu kritik tajam karena dinilai melakukan “unjuk kekuatan” terkait tidak dijalankannya rekomendasi penutupan sementara PT Leomas Inti Nawasena.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang yang juga Koordinator Banggar H. Hamdani Syahputra S.Sos, MH dengan langsung dihadiri Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH, bersama Anggota Banggar Ilham Pulungan SE, MM, Dr. Misnan Aljawi, SH., MH, Dr. H. Nusantara Tarigan Silangit, SE., SH., MM., MH, Herti Sastra Br. Munthe, Drs. H. Abdul Rahman, M.Pd dan Gendro Judo Buwono, SE., MM.
Dalam rapat tersebut, hampir seluruh anggota Banggar mengkritisi kinerja Rio Laka Dewa, mulai dari penanganan rekomendasi penutupan PT Leomas Inti Nawasena hingga perlunya evaluasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai rendah.
Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri menilai Rio terkesan “unjuk kekuatan” dalam menyikapi rekomendasi dewan. “Kita akan uji, kuat-kuatan sama Bapak. Karena saya baca berita juga Pak Kadis menantang, boleh kita uji,” kata Zakky Shahri.
Respon keras Zakky itu berawal dari pernyataan Rio saat diwawancarai wartawan. Rio mempertanyakan langkah DPRD yang sampai melapor ke Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, M.Si terkait tidak dijalankannya rekomendasi penutupan sementara operasional PT Leomas Inti Nawasena.
“Ya silahkan saja. Masa orang mau melaporkan kita halang-halangi. Macam mana?” kata Rio saat itu.
Zakky menilai selama menjabat, Rio tebang pilih dalam menjalankan tugas. Pasalnya rekomendasi resmi DPRD untuk menutup sementara operasional PT Leomas Inti Nawasena sejak 11 Desember 2025 tidak kunjung dijalankan.
“Kecuali ada sesuatu quote unquote antara Pemkab Deliserdang dengan perusahaan itu sehingga beberapa rekomendasi kita tidak dijalankan. Kita sebagai pengawasan bebas untuk menanyakan terus menerus,” ungkap Zakky.
Zakky juga melihat kinerja dinas lingkungan hidup khususnya dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) targetnya perlu dievaluasi untuk dinaikkan karena terlalu rendah yakni di Tahun 2025 sebesar Rp 210.000.000
“Kedua terkait PAD, tadi pak Kadis menyampaikan bahwasanya hanya pendapatan itu dari uji lab,” sentil Zakky.
Namun lanjut Zakky, dilapangan masih santer terdengar untuk mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dibanderol (diberi harga) jasa konsultan Rp 35 juta. Kalau pihak pemohon yang membawa sendir konsultannya bukan dari Dinas LH tidak bisa keluar izinnya.
“Harus ditunjuk dari Dinas Lingkungan Hidup. Ini kayak permainan pak Kadis, tolong lah hal-hal seperti ini untuk jadi perhatian,” kata Zakky.
Padahal instruksi Presiden Prabowo untuk mengurus izin-izin dipermudah. “Tapi kalau di Dinas Lingkungan Hidup UKL-UPL nya dihambat gak akan cepat pembangunan di Deliserdang ini,” ujar Zakky.
“Beberapa saya lihat kalau perusahaan besar dipercepat, gak tau entah ada nego atau apa. Mungkin itu kita mintalah kerja sama pak Kadis, kalau seandainya ada aduan masyarakat,” tambah Zakky.
Zakky juga mempertanyakan apakah ada pihak-pihak termasuk Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan yang diduga membekap perusahaan yang direkomendasikan DPRD Deliserdang untuk menutup sementara operasional tersebut.
“Saya melihat Dinas Lingkungan Hidup ini agak takut, atau karena Bupati membekap perusahaan-perusahaan itu? Makanya takut? Atau kenapa? Masa kita rekomendasikan contoh PT Leo Mas sampai ada warga yang ditangkap, kan kasihan. Kita beloh berinvestasi untuk pembangunan, silahkan tapi tidak menggangu ketertiban ditengah-tengah masyarakat,” katanya.
Lalu Zakky mempertegas bila Dinas LH Deliserdang tidak mau merekomendasi penutup, maka DPRD Deliserdang merekomendasikan ke Kementerian LH.
“Tapi kalau seandainya memang pak Kadis tidak mau merekomendasi ditutup. Atau minimal perusahaan itu memperbaiki (operasional). Kalau pak Kadis tidak mau biar (DPRD) merekomendasikan (Kementerian Lingkungan Hidup),” tegas Zakky.
Merespon pernyataan Zakky, Kadis Lingkungan Hidup Rio Laka Dewa membantah dirinya melakukan perlawanan terhadap lembaga legislatif.”Dan mohon izin pimpinan sebenarnya tidak ada bahasa saya melawan ataupun merespon negatif terhadap pemberitaan yang disampaikan. Respon saya kemarin sebenarnya, seperti ini saya terimakasih atas ingatan yang disampaikan oleh para anggota dewan ini menjadi masukan terhadap kami. Tapi kami tetap mengupayakan bahwa ada lo, perusahaan yang memang punya itikad baik untuk memperbaikinya,”.
Apa yang disampaikan Rio dihadapan Pimpinan DPRD maupun Anggota DPRD saat Banggar, berbeda jauh dengan apa yang disampaikannya saat diwawancarai wartawan.
Rio juga terkesan membela PT Leomas Inti Nawasena yang diklaimnya sudah melakukan perbaikan.
Rio menyebut, pihaknya sudah menindaklanjuti surat pimpinan dewan tertanggal 11 November 2025 terkait rekomendasi pemberhentian aktivitas PT Leomas. Ia merujuk pada Permen LH Nomor 6 yang mengatur pemberian teguran dan batas waktu perbaikan 90 hari.
“Mengenai kegiatan yang ada saya sebut merek saja di PT Leo Mas. Kami masuk itu langsung menanyakan apa masalah selama ini yang belum terselesaikan dan itu ada surat dari Pimpinan Dewan Tertanggal 11 November 2025 rekomendasi untuk pemberhentian aktivitas yang ada di PT Leo Mas. Saya turunkan Tim untuk menanyakan apa yang sudah dilakukan pada saat sebelumnya dilakukan pengawasan,” katanya.
“Dan mereka berani memperbaiki A, B, C, D, E dan itu bisa kami sampaikan Pak, terhadap yang sudah dilakukan dari penemuan awal yang sebelum kami masuk. Memang sudah ada dilakukan perbaikan-perbaikan dari batas waktu 90 hari,” tambah Rio.
Peryataan Rio langsung dibantah Anggota Banggar DPRD Deliserdang yang sekaligus Ketua Komisi II DPRD Deliserdang Ilham Pulungan.
“Jadi pak Kadis dari 8 bulan kita sudah merekomendasikan penghentian sementara, sampai hari ini tidak ada perbaikan dari pihak perusahaan. Kenapa?, karena kita turun langsung kelapangan dan mendengar langsung disiang hari suara itu cukup kuat, bahkan berapa warga disitu tidak nyaman untuk beristirahat dan sampai hari ini tidak ada perbaikan,” tegasnya.
Ilham juga menyoroti dugaan tebang pilih. “Nah yang kita sayangkan adanya perbedaan di Tanjung Morawa perizinannya lengkap hanya saja, perusahaan salah menempatkan perizinan itu, langsung turun surat dari DLH untuk penghenti operasional. (Lalu) Yang di Kecamatan Sunggal tidak terbit untuk penghenti sementara karena sudah melewati dari 90 hari,” kata Ilham. ( Wan)
EDITOR : Putra












