Praktek Ilegal Logging Marak di Agara, LSM Gempur Minta Polda Aceh Turunkan Tim

oleh

POSMETRO MEDAN – Dugaan praktek ilegal logging di Aceh Tenggara marak. Kayu-kayu yang diduga tak memiliki dokumen resmi bebas dipasarkan di Aceh Tenggara, bahkan kayu ini bebas dibawa pakai mobil pikap maupun becak mesin.

Maraknya ilegal logging ini cukup jelas terlihat kawasan hutan yang gundul yang berdampak Aceh Tenggara selalu setiap musim. Penghujan dilanda banjir akibat maraknya perambahan hutan di kawasan pegunungan yang ada di Aceh Tenggara.

Dan Maraknya illegal logging ini bukan menjadi rahasia umum, karena kayu yang diduga dari praktek ilegal logging ini bebas beredar di Aceh Tenggara.

BACA JUGA..  P3-TGAI Desa Kampung Nangka Diduga Yang Punya Bawi, Kelompok Hanya Diberi 10 Juta

Padahal di Aceh Tenggara lembaga yang mengawasi hutan seperti Polhut dan BKPH Kutacane Wilayah VI serta Balai Resort Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) . Akan tetapi praktek dugaan peramban hutan atau praktekilegal logging ini bebas di Aceh Tenggara, terkesan tanpa adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menyelamatkan hutan dari aksi perambahan hutan dan menangkap mafia praktek ilegal logging,”ujar Sekjen LSM Gempur Sumadi kepada posmetromedan Selasa(18/8).

BACA JUGA..  Curi Sepeda Motor Gobel Dibekuk Polisi, Barbut Dicincang

Terkait maraknya illegal logging dan terkesan diduga adanya pembiaran ini, kami Minta Polda Aceh segera turunkan tim ke Aceh Tenggara bersama Tim Gakkum Polda Aceh untuk menangkap mafia jaringan kayu illegal logging. Karena lanjutkan nya, menguasai kayu tanpa dokumen izin yang sah adalah salah satu melanggar hukum.

Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan kehutanan terkait penguasaan hasil hutan ilegal.seperti pasal diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

BACA JUGA..  Pemkab dan DPRD Tapanuli Utara Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Menyambut HUT Ke-81 RI

Setiap orang yang dengan sengaja menguasai, memilikii, atau mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,”sebut Sekjen LSM Gempur Sumadi. (Zal)

EDITOR : Putra