POSMETRO MEDAN – Pegawai Bank Rakyat Indonesia ( BRI) Unit Lapangan Segitiga Lubuk Pakam kembali berulah, kali ini Sertifikat Hak Milik SHM milik Sabam Pasaribu (69), warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, diduga hilang. Padahal pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diagunkan dengan SHM tersebut telah dilunasi sejak 14 Mei 2025 lalu.
Sabam mengaku sudah beberapa kali mendatangi kantor BRI Unit Lapangan Segitiga untuk meminta pengembalian agunannya. Namun hingga Senin (10/8/2026) SHM itu belum juga diserahkan.
“Pinjaman KUR saya sudah lunas 14 Mei 2025. Tapi sampai sekarang agunan SHM belum dikembalikan pihak BRI Unit Lapangan Segitiga,” katanya kepada wartawan, Senin (10/8) di Lubukpakam.
Sabam menyebutkan, ia merupakan debitur KUR program modal usaha pemerintah melalui BRI Unit Lapangan Segitiga dengan plafon Rp40 juta. Pembayaran dilakukan sistem musiman, dua kali dalam setahun saat panen.
Setelah dinyatakan lunas, pihak bank memintanya menunggu proses administrasi. “Nanti dihubungi kalau sudah selesai,” kata Sabam menirukan ucapan petugas.
Beberapa pekan kemudian, saat ia kembali mendatangi kantor, ia justru mendapat jawaban bahwa SHM miliknya diduga hilang.
“Setelah saya desak, mereka menawarkan biaya pergantian SHM ditanggung bersama. Tapi setelah diurus, biayanya disebut mencapai puluhan juta. Akhirnya saya mundur,” Ucapnya.
Sementara Kepala BRI Unit Lapangan Segitiga Ricky Sanova pada wartawan mengaku belum mengetahui persoalan itu karena saat kejadian ia belum menjabat di unit tersebut. Sehingga pihaknya saat ini masih berusaha melakukan pencarian keberadaan sertifikat itu, serta berkoordinasi dengan BRI Cabang Lubukpakam.( Wan)
EDITOR : Putra












