POSMETRO MEDAN – Baru beberapa jam beraksi, langkah seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AA (31) kembali berujung di balik jeruji besi. Pria yang tinggal di Jalan HM Joni itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area setelah mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga di Jalan Puri, Gang Sekolah, Medan Area.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (7/8/2026) malam. Saat itu, AA melihat Honda Beat BK 2038 ALH milik Rizky Ardiansyah terparkir di depan rumah tanpa penjagaan.
Bak sudah terbiasa, AA langsung melancarkan aksinya. Ia mematahkan kunci setang sepeda motor tersebut menggunakan kaki. Setelah setang berhasil dirusak, motor didorong menjauh dari lokasi menuju tempat yang dianggap aman.
Ironisnya, saat motor dicuri, korban masih berada di dalam rumah.
“Saat aksi berlangsung korban berada di dalam rumah. Satu jam setelahnya korban hendak memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah dan mendapati sepeda motor sudah tidak ada,” ujar Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin, Senin (10/8/2026).
Korban kemudian berusaha mencari sepeda motornya, namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Medan Area.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. Keterangan korban dan sejumlah saksi dikumpulkan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, petugas memperoleh informasi bahwa AA berada di kawasan Jermal XV Ujung.
Petugas pun bergerak ke lokasi. Benar saja, AA ditemukan sedang berada di atas sepeda motor curian tersebut. Ia diduga hendak membawa motor itu ke kawasan tersebut untuk dijual.
“Pelaku kita amankan saat sedang di atas sepeda motor. Diduga ia hendak menjual ke kawasan tersebut,” kata Yaqin.
Saat diperiksa, AA mengakui melakukan pencurian seorang diri. Ia juga mengungkap cara nekatnya mencuri motor tersebut.
Menurut pengakuannya, setelah mematahkan setang menggunakan kaki, ia mendorong sepeda motor ke lokasi yang lebih aman. Setelah merasa situasi cukup aman, AA kemudian menyetel kabel sepeda motor agar kendaraan tersebut dapat dihidupkan.
“Awalnya pelaku berjalan kaki. Melihat sepeda motor korban, ia langsung beraksi,” ungkap Yaqin.
AA mengaku membawa motor tersebut menuju Jermal XV dengan tujuan menjualnya. Namun, rencana tersebut kandas sebelum transaksi terjadi. Polisi lebih dulu membekuknya bersama sepeda motor hasil curian.
Yang membuat kasus ini semakin mencolok, AA ternyata bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya sudah dua kali menjalani hukuman penjara.
“Tersangka ini residivis kasus curanmor dan dihukum 2,5 tahun dan 2 tahun 3 bulan penjara,” tegas Yaqin.
Kini AA kembali berhadapan dengan hukum. Sepeda motor Honda Beat milik korban berhasil diamankan sebagai barang bukti, sementara tersangka diproses lebih lanjut di Polsek Medan Area.
Editor: Oki Budiman












