POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan M alias G (41) berakhir hanya dalam hitungan jam. Pria tersebut ditangkap polisi sekitar enam jam setelah menggondol sepeda motor milik warga di Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pelaku diringkus personel Polres Sergai di wilayah Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Jumat (7/8/2026). Polisi turut mengamankan sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Paisah Barus (42), warga Dusun V, Desa Tarean.
Saat itu, suami korban, Ramli Purba, terbangun karena hendak ke kamar mandi. Namun, ia mendapati pintu dapur rumah dalam kondisi terbuka.
Curiga dengan kondisi tersebut, Ramli kemudian memeriksa bagian rumah. Betapa terkejutnya ia ketika mengetahui satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BK 5003 XAY yang sebelumnya terparkir di dalam rumah telah raib.
“Peristiwa itu sekitar pukul 03.00 WIB, suami korban bernama Ramli Purba terbangun dan melihat sepeda motor mereka telah raib,” ujar Bringin, Minggu (9/8/2026).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta.
Petugas bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk memburu pelaku. Hasilnya, keberadaan M alias G berhasil dilacak.
“Hanya enam jam setelah pencurian, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” kata Bringin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Honda Vario warna putih yang diduga merupakan kendaraan hasil curian. Selain itu, turut diamankan STNK dan BPKB kendaraan tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu lembar celana jeans warna biru, satu jaket sweater warna hitam dan satu bungkus rokok.
M alias G kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Editor: Oki Budiman












