POSMETRO MEDAN – Peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara kembali dibongkar polisi. Dalam dua penggerebekan terpisah di Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kamis (6/8/2026), personel Sat Resnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan ganja dan seorang lainnya yang kedapatan menguasai sabu.
Kedua terduga masing-masing berinisial AM (38), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar, dan S (40), warga Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2026), mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap AM yang diduga hendak menjual ganja di Desa Bagan Dalam.
Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus ganja dengan berat bruto 11,89 gram, empat plastik berisi ganja yang telah dikemas untuk diedarkan dengan berat bruto 4,61 gram, serta uang tunai Rp42 ribu.
“AM mengakui ganja tersebut miliknya dan akan dijual di Desa Bagan Dalam,” ujar Tamba.
Kepada petugas, AM juga mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial I. Pengakuan ini menjadi petunjuk bagi polisi untuk memburu pemasok narkoba tersebut.
Penggerebekan kemudian berlanjut di lokasi tak jauh dari penangkapan pertama. Polisi menciduk S yang diduga sebagai pengguna sabu.
Dari tangan S, petugas menyita satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,21 gram. S mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Kedua pria tersebut kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum.
Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sumber ganja yang disebut AM diperoleh dari pria berinisial I, sekaligus membongkar kemungkinan jaringan narkoba yang lebih besar.
“Kedua pria tersebut telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum sekaligus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan di atasnya,” kata Tamba.
Editor: Oki Budiman












