Oknum Pemborong Proyek di Pemkab Deli Serdang Ditahan Jaksa

oleh
Tersangka Saat Diperiksa Polisi

POSMETRO MEDAN – Direktur perusahaan CV Rizky Amanda yang biasa punya banyak dapat mengerjakan kegiatan proyek pembangunan di Instansi Pemkab Deliserdang berinisial SH alias Kakek akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang.

Padahal sebelumnya pihak Sat Reskrim Polresta Deliserdang tidak pernah menahan oknum Pemborong Pemkab tersebut dengan jaminan tidak melarikan diri.

Tersangka SH alias Kakek yang kabarnya punya beking kuat bisa tak ditahan Polisi akhirnya ditahan Jaksa karena pelimpahan berkas atau tahap 1 dan pelimpahan tersangka atau tahap 2 dinyatakan lengkap atau P-21 dari Polresta Deli Serdang sudah memenuhi persyaratan dan lengkap oleh Kejari Deli Serdang.

BACA JUGA..  Rico Waas Dikukuhkan Jadi Duta Penggerak Ayah Teladan

Oknum Pemborong SH alias Kakek ditahan Kejari Deliserdang dan dititipkan di Lapas Lubukpakam guna menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Saat dikonfirmasi wartawan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Deli Serdang Patar Danil Pangabean membenarkan bahwa tersangka SH alias Kakek sudah ditahan.

” ya benar bang terkait itu tersangka SH alias K sudah di tahan di Lapas Kelas II Lubuk Pakam, kita tunggu jadwal persidangan,” kata Patar Danil Pangabean saat dikonfirmasi wartawan Kamis (6/8/2026).

BACA JUGA..  Polda Sumut Ringkus Pengedar Sabu, Pemasok Diburu

Sebelumnya kasus Dugaan Penipuan Penggelapan yang dilakukan tersangka SH alias Kakek berjalan selama sekitar enam bulan berproses di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini sempat menjadi perhatian di tahun 2025 lantaran banyak pemborong atau kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Deli Serdang yang menjadi korban.

Di kalangan kontraktor, nama perusahaan CV Rizky Amanda cukup banyak dikenal. Pemilik perusahaan SH alias Kakek dikenal juga sebagai pihak yang selama ini menyewakan nama perusahaan. Selain untuk proses pengerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) juga untuk proyek tender. Banyak kontraktor yang memakai nama perusahaannya ketika mendapat proyek pekerjaan dari Pemkab Deli Serdang dengan perjanjian 2,5 hingga 6 persen dari nilai proyek ketika sudah ada pencairan.

BACA JUGA..  Pembunuh Nenek Nurlis Belum Tertangkap

Salah satu korban dalam kasus penipuan dan penggelapan ini adalah Purwadi Gunawan. Ia mengalami kerugian lebih dari 350 jutaan dan telah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti surat lapor nomor : LP/B/909/IX/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang pada Oktober 2025. Laporan dibuat lantaran pelaku SH alias Kakek dianggap tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kasus ini. ( Wan)

EDITOR : Putra