POSMETRO MEDAN – Upaya seorang pengedar sabu menyembunyikan aktivitasnya di areal perkebunan kelapa sawit berakhir sia-sia.
Personel Polsek Kampung Rakyat berhasil membekuk SRN alias Kancil (35), warga Dusun Padang Bulan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), dengan barang bukti 10 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait maraknya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat ditangkap di areal perkebunan sawit, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 6,9 gram yang dikemas dalam plastik klip.
Polisi juga menyita uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, pipet berbentuk sekop, serta dua bungkus kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Berbekal informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” katanya, Senin (3/8/2026).
Dalam pemeriksaan awal, SRN mengakui seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani pemeriksaan sebelum proses penyidikan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika dan mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran pengaduan yang tersedia.
“Proses penyidikan akan dilanjutkan dan berkas perkara diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labusel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Editor: Oki Budiman












