POSMETRO MEDAN – Kasus upaya perubahan fungsi 6 hektare lahan persawahan produktif di Jalan Jaya, Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang menjadi kandang peternakan ayam memasuki babak baru.
Hal ini setelah Satpol PP Pemkab Deliserdang melakukan penyegelan dan memasang garis “Satpol PP Line”. Kini beredar dokumen perizinan yang diduga kuat palsu.
Informasi yang dihimpun wartawan Senin (3/8/2026) dokumen pertama bertuliskan “Pemerintah Republik Indonesia Perizinan Berusaha Untuk Kegiatan Usaha Tanda Daftar Gudang PB UMKU: 912030077361900060001” yang ditandatangani secara elektronik a.n. Bupati Deli Serdang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
DPMPTSP Kabupaten Deli Serdang.
Dokumen kedua berkop logo Pemkab Deli Serdang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Isinya berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama pemohon inisial DI. Nilai retribusi yang ditetapkan Rp22.897.730.
Surat itu tertanggal 18 Desember 2025 dan ditandatangani atas nama Drs. Salikin Tarigan selaku Kepala UPT PUPR dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang.
*DPMPTSP: Surat Palsu, Nama Pejabat Fiktif*
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deliserdang, A. Fitriyan Syukri S.STP., M.Si pada wartawan memastikan kedua surat tersebut bukan produk resmi Pemkab Deli Serdang.
“Tidak produk dari PTSP. Tidak terdaftar di sistem. Diduga palsu,” kata Syukri kepada Wartawan, Senin (3/8/2026).
Yang lebih janggal, nama Drs. Salikin Tarigan disebut Syukri bukan pejabat di lingkungan Pemkab Deli Serdang dan jabatan UPT PUPR dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu tidak ada.
Syukri yang mantan Camat Percut Sei Tuan ini menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Akan kami tindaklanjuti. Karena DI sudah membuat laporan. Sesuai instruksi Pak Bupati akan kami tindaklanjuti ke ranah hukum,” ujarnya.
Ranah hukum yang dimaksud adalah pelaporan ke Polresta Deli Serdang. Sementara DI yang dimaksud Syukri yakni pemohon atau pemilik tanah tersebut juga sudah melaporkan ke Polresta Deli Serdang pada Minggu 2 Agustus 2026 terkait penipuan pengurusan izin dengan terlapor inisial AA.
“Iya sambil proses, karena dokumen ini diperoleh melalui DI. DI melaporkan diduga yg mengurus izin (AA). prosesnya berjalan bersamaan dengan hasil pemanggilan DI di Satpol PP Nanti. Pak Bupati DS sudah mengintruksikan juga untuk menuntaskan permasalahan ini melalui hukum,” tegasnya.
Pelaporan dilakukan setelah Satpol PP Deli Serdang memeriksa pemilik lahan DI pada Senin (3/8) di kantor Satpol PP Deli Serdang.
“Karena ini harus jelas dulu hasil pemeriksaan DI di Satpol PP untuk dasar membuat laporan dari Pemkab. Kita kan tidak tahu siapa yang memberikan dokumen ini ke DI kalau belum di-BAP oleh Satpol PP. Jadi harus jelas siapa yang akan dilaporkan. Apakah DI saja atau ada orang lain,” Pungkas Syukri.( Wan)
EDITOR: Putra












