Kasus Kematian Pegawai BPN Nias Utara, 2 Wanita Ditetapkan Tersangka

oleh
oleh
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis.

POSMETRO MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan 2 tersangka, dalam kasus tewasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Utara, Apriaman Lase.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, melalui sambungan telepon pada Selasa (14/7/2026).

Meski begitu, perwira berpangkat dua melati emas itu enggan merinci identitas keduanya. Ia memastikan kedua tersangka tersebut merupakan perempuan.

BACA JUGA..  Dua Terdakwa Pembunuh Siswa SMPN 4 Lubuk Pakam Dituntut Hukuman Mati

Adrian mengatakan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, meski ia enggan merinci jumlah saksi.

Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan itu juga masih belum membeberkan motif dalam kasus tersebut.

“Saksi ada diperiksa, jasad sudah diotopsi. Nanti jelasnya akan kita rilis satu dua hari ke depan ya kalau sudah lengkap. Di situ nanti lengkapnya kita sampaikan,” ujarnya.

BACA JUGA..  Penuntutan Perkara Penganiayaan Dihentikan Lewat Restorative Justice, Kejari Deli Serdang Diapresiasi

Sebelumnya, Apriaman Lase dikabarkan tewas jatuh dari lantai 12 Apartemen Skyview Setiabudi, Jalan Abdul Hakim, Medan Selayang.

Atas kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan dua wanita dari kawasan Sibolangit. Keduanya berinisial JN dan R. Kuat dugaan, kedua wanita ini lah yang akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka.(bbs)