Modal Rekaman CCTV, Polisi Ringkus Pembobol Rumah Lansia

oleh
Pria berinisial WH ditangkap pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Kurang dari 72 jam setelah membobol rumah seorang lansia di Kota Pematangsiantar, pelarian WH (18) akhirnya berakhir di tangan polisi.

Pemuda asal Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, itu ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar saat berjalan santai di kawasan Jalan Bangsal, Sabtu (4/7/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil gerak cepat polisi setelah menerima laporan dari korban berinisial AH (85), yang kehilangan sejumlah barang berharga dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

BACA JUGA..  Warga Desak Tipikor Polres Agara Lidik Kades Tanah Merah,Proyek Peningkatan Jalan Sertu TA 2025 Dikerjakan Asal Jadi

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasatreskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, identitas pelaku berhasil diungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Berbekal rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan langsung dilakukan pengejaran,” ujar AKP Sandi, Senin (13/7/2026).

Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (1/7/2026). Saat rumah dalam keadaan sepi, WH memanjat dinding samping rumah korban, kemudian mencongkel jendela kamar di lantai dua menggunakan sepotong besi hingga berhasil masuk ke dalam rumah.

BACA JUGA..  Bobby Nasution Ajak Kader GP Nasdem Perkuat Nasionalisme dan Perangi Narkoba

Korban baru mengetahui rumahnya telah dibobol setelah istrinya menemukan jendela kamar dalam kondisi rusak. Saat dilakukan pemeriksaan, sebuah ponsel Samsung Galaxy A52, dompet berisi dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan uang tunai rupiah telah raib digondol pelaku.

Dalam pemeriksaan, WH mengakui seluruh perbuatannya. Ia bahkan mengungkapkan telah menukarkan sebagian mata uang asing hasil curiannya di Pasar Horas untuk memperoleh uang tunai.

BACA JUGA..  Pasca 12 Truk Pasir Diamankan Polisi, PT Aquanur Sinergindo Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dompet hitam milik korban, sisa kepingan uang logam mata uang asing, serta uang tunai Rp250 ribu yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

Saat ini, WH telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Sandi.

Editor: Oki Budiman