Tiga Pria Gol, Kasus Narkoba 

oleh
Ketiga pria ditangkap kasus narkoba. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam dua hari berturut-turut, petugas berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan menangkap tiga pria yang diduga berperan sebagai pengedar hingga pemasok.

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, Kamis (2/7/2026), mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 19.15 WIB.

Seorang pria berinisial S (50) ditangkap di Dusun IV, Desa Jati Mulia, Kecamatan Nibung Hangus.

Dari tangan S, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 3,63 gram serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. Penangkapan itu kemudian membuka jalan bagi polisi membongkar mata rantai peredaran sabu di wilayah tersebut.

BACA JUGA..  HANI 2026 di Binjai: 6 Jukir yang Dites, 2 Positif Narkoba

Berdasarkan pengakuan S, petugas bergerak cepat memburu pemasok berinisial J. Tak berselang lama, J berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Nibung Hangus. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,25 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Penyidikan terus dikembangkan. Kepada penyidik, J mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial SI yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Tiram. Namun saat didatangi, SI tidak berada di rumah dan kini telah masuk dalam daftar pencarian polisi.

BACA JUGA..  Surat Pemkab Minta Lucky Draw HUT Deliserdang ke Perusahaan Beredar, Langgar Instruksi Presiden Dan Pungli

Pengungkapan kembali berlanjut pada Rabu (1/7/2026) malam. Kali ini, Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial R (40) di Dusun IV, Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador.

Dari tangan R, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,54 gram, plastik pembungkus, sepuluh plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

BACA JUGA..  Mahasiswi Dibunuh, Pelaku Dimassa

“Ketiga terduga pelaku mengakui narkotika tersebut merupakan milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara,” ujar AKP Pardamean Tamba.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum.

Polisi juga masih memburu SI sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kabupaten Batu Bara.

Editor: Oki Budiman