POSMETRO MEDAN – Dua pelaku pembobolan SD Negeri 095552 di Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, berhasil dibekuk polisi hanya beberapa jam setelah laporan diterima.
Salah satu laptop hasil curian sempat disembunyikan di ladang ubi, sementara unit lainnya dijual ke pasar gelap di Kota Pematangsiantar melalui perantara yang didapat dari Facebook.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan hilangnya dua unit laptop dari ruang guru dan ruang kepala sekolah. Laporan dibuat oleh ASN sekolah, Romasni Saragih, pada Minggu (28/6/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan pelaku masuk dengan cara membongkar pintu dan jendela menggunakan pisau dan martil yang kemudian ditemukan di lokasi.
“Polsek Gunung Malela langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Verry, Selasa (30/6/2026).
Akibat aksi pencurian tersebut, sekolah kehilangan dua unit laptop Acer, yakni Acer Aspire Core i7 warna hitam dan Acer Aspire Lite warna silver. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp15,7 juta.
Dipimpin Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam bergerak cepat memburu pelaku. Polisi lebih dulu menangkap Abdiansyah (22), warga Nagori Pantoan Maju, pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat diinterogasi, Abdiansyah mengaku menyembunyikan satu unit laptop di ladang ubi yang berada tepat di depan sekolah. Sementara satu laptop lainnya telah diserahkan kepada rekannya untuk dijual.
Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian meringkus Brian Juan Carlos Sembiring (22) di kediamannya di Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah.
Brian mengaku laptop curian itu telah dijual melalui perantara yang dikenalnya dari Facebook ke pasar gelap di Kota Pematangsiantar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit laptop Acer Aspire Lite beserta charger, sebilah parang, sebilah pisau, sebuah martil, serta satu ikatan kunci ruangan sekolah yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Gunung Malela untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, polisi masih memburu keberadaan satu unit laptop lainnya yang belum ditemukan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Editor: Oki Budiman












