Senin, Ketua DPRD Sumut Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

oleh
oleh
Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus.

POSMETRO MEDAN – Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, berniat mencabut laporan kasus pencemaran nama baiknya oleh Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra.

 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan meskipun polisi sudah menetapkan tersangka terhadap Hamdani, kini kedua kader partai Golkar ini memang telah sepakat menempuh jalur damai.

 

Ketua DPRD Sumut direncanakan akan mencabut laporannya di Direktorat Reserse Siber Polda Sumut pada Senin (15/6/2026). “Senin mereka akan membuat pencabutan laporannya di Polda Sumut,” ucapnya.

BACA JUGA..  Pesta Narkoba di Kapal, 6 Orang Ditangkap

 

Sebelumnya, Erni Ariyanti sepakat berdamai dengan Hamdani Syahputra dalam kasus pencemaran nama baik. “Ini adalah kesalahpahaman atas komentar saya di salah satu postingan Instagram (IG), yang telah menyinggung pribadi Ibu Erni Ariyanti. Untuk itu, saya mengaku khilaf dan sungguh-sungguh meminta maaf kepada ibu Erni dan keluarga ataupun pihak lainya yang terkait, alhamdulillah kami telah bersepakat untuk berdamai,” kata Hamdani Syahputra dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026) lalu.

BACA JUGA..  Tidur Saat Digerebek, 50 Paket Ganja Siap Edar Diamankan

 

Kuasa hukum Hamdani, Ramadhany Nasution, menjelaskan setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, kedua belah pihak tidak akan saling menuntut baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari. Sehingga tuntutan hukum terhadap Hamdani tersebut telah berakhir.

 

Sementara kuasa hukum Erni Ariyanti, Agusyah R Damanik juga membenarkan bahwa perkara tersebut telah diselesaikan secara damai. Menurutnya, penyelesaian tersebut dicapai setelah Hamdani menyampaikan permintaan maaf kepada Erni Ariyanti melalui sejumlah media, sebagaimana diatur dalam poin-poin kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak.

BACA JUGA..  Aksi Begal di Simpang Avros, Tiga Tersangka Dituntut Penjara

 

“Dengan tercapainya kesepahaman tersebut, pengaduan di Polda Sumatera Utara akan dicabut dan proses hukum tidak berlanjut. Kesepakatan perdamaian itu juga telah dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani para pihak dan disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing,” tuturnya.(bbs)