POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria berinisial R (43) di Jalan Marelan VIII, Lingkungan XIX, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, pipet plastik runcing, ponsel merek Oppo, tas tangan merah muda, serta uang tunai Rp70.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasat Narkoba AKP A.R. Riza mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat diperiksa, tersangka mengaku seluruh barang bukti adalah miliknya dan digunakan untuk mengedarkan sabu,” jelas Riza, Kamis (11/6).
AKP Riza menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan memberantas peredaran narkoba. “Kami akan terus menindak tegas pelaku dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan informasi terkait narkotika. Dukungan warga sangat penting dalam pengungkapan kasus,” ujarnya.
Saat ini, R beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Editor: Oki Budiman












