POSMETRO MEDAN – Komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel ditunjukkan Kejaksaan Negeri Sibolga dengan memusnahkan barang bukti dari 112 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (10/6/2026).
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Syaiful Alam Yuliastana dan dihadiri unsur penegak hukum dari kepolisian serta pengadilan. Momen yang paling menyita perhatian terjadi saat barang bukti narkotika dimusnahkan secara simbolis menggunakan blender, sebagai penegasan bahwa barang haram tersebut tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat.
Dari total 112 perkara yang dieksekusi, kasus narkotika menjadi yang paling mendominasi dengan 64 perkara. Sementara itu, 28 perkara terkait keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), serta 20 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda).
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah sekaligus bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik,” tegas Syaiful usai kegiatan.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak berpotensi disalahgunakan oleh pihak manapun.
Dominasi perkara narkotika dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan juga menjadi sinyal bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah. Karena itu, sinergi antara kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan instansi terkait dinilai menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan tersebut.
“Kehadiran seluruh unsur penegak hukum hari ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Syaiful.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap akan dituntaskan hingga tahap akhir eksekusi. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga memperlihatkan upaya aparat dalam menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan barang bukti yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebanyak 112 perkara telah berakhir di meja hijau, namun angka 64 kasus narkotika yang mendominasi daftar tersebut menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba di kawasan pesisir barat Sumatera Utara masih jauh dari selesai.
Editor: Oki Budiman












