POSMETRO MEDAN – Seorang nelayan berinisial AN (30), warga Batu Mundom, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diamankan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindakan pemaksaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial N (31), warga Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Tengah melalui pengaduan masyarakat (Dumas) pada 13 Mei 2026.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian AP, peristiwa bermula saat korban sedang berbelanja di Pasar Pandan. Pelaku diduga tiba-tiba mendatangi korban dan merampas kunci sepeda motor miliknya.
“Korban sempat melakukan perlawanan dan terjadi tarik-menarik. Namun pelaku kemudian membawa korban secara paksa menggunakan sepeda motor milik korban menuju sebuah penginapan di kawasan Jalan Padangsidimpuan–Sibolga, Kecamatan Pandan,” ujar Dian, Senin (8/6/2026).
Setibanya di penginapan, pelaku diduga memaksa korban masuk ke kamar dan mengajaknya melakukan hubungan badan. Korban menolak serta berteriak meminta pertolongan.
Karena upayanya tidak berhasil, pelaku kemudian diduga merampas telepon genggam korban dan meminta nomor PIN perangkat tersebut. Korban tetap menolak memberikan akses hingga akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi dan pulang ke rumah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1,3 juta dan segera melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Ditangkap Setelah Korban Mengenali Pelaku
Pelarian AN berakhir pada Kamis malam (4/6/2026). Saat berada di wilayah Pandan, korban mengaku melihat keberadaan pelaku dan langsung menghubungi layanan darurat Call Center 110 Polri.
Mendapat laporan tersebut, petugas piket bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah segera bergerak melakukan pencarian. Meski sempat kehilangan jejak, petugas terus melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan pelaku.
“Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, tim melihat pelaku melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Sibolga,” kata Dian.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga merupakan milik korban.
Saat ini AN telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Editor: Oki Budiman












