POSMETRO MEDAN – Sekitar 6,8 kg ganja ditemukan di ruang instalasi listrik Lapas Kelas IIB Kota Padangsidimpuan, saat tim gabungan Polres Padangsidimpuan, Kodim 0212/ TS, dan petugas Lapas melakukan razia. Gawat!
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna SH SIK MH dalam konferensi pers, Senin (1/6/2026), mengatakan razia gabungan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) malam lalu.
Dalam razia itu petugas menyisir puluhan kamar hunian, hingga menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Saat pemeriksaan berlanjut ke area Maximum Security, petugas menemukan satu karung putih dan satu kantong plastik merah di ruang instalasi listrik. Setelah diperiksa, ternyata berisi enam ball ganja dengan total berat mencapai 6.800 gram atau 6,8 kilogram.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni berinisial ZH (34), AH (46), FT (32), dan AR (45). Keempatnya kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskoba Polres Padangsidimpuan.
Selain menyita 6,8 kilogram ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang ditemukan selama razia, antara lain dua alat hisap sabu (bong), lima kaca pirek, belasan pipet, plastik klip kosong, empat telepon seluler, powerbank, charger, serta sejumlah kabel sambung yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kapolres menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk yang beroperasi dari balik jeruji besi.
Kolaborasi lintas instansi akan terus diperkuat guna memastikan lembaga pemasyarakatan terbebas dari praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba.(bbs)












