POSMETRO MEDAN – Upaya peredaran narkotika jaringan lintas daerah kembali dipukul aparat. Satresnarkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan transaksi sabu dalam jumlah besar dan mengamankan seorang pria muda berinisial MFY (24), warga Aceh Timur, dengan barang bukti mencapai lebih dari 600 gram.
Penangkapan berlangsung dramatis pada Selasa (19/5/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Lokasi yang diduga dijadikan titik transaksi itu berada di area sepi, tepat di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik.
Kasat Resnarkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, menyebut penindakan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, SH, dengan melakukan pengintaian intensif.
“Begitu memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Saat petugas tiba di lokasi, dua orang diduga terlibat dalam transaksi terlihat berada di pinggir jalan. Namun situasi berubah cepat—satu orang yang diduga pembeli berhasil kabur, sementara MFY tidak sempat melarikan diri dan langsung diamankan di tempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus besar plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 600,65 gram. Selain itu turut disita tas hitam, plastik asoi, dan satu unit ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, MFY mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara polisi masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri dan menelusuri kemungkinan jaringan di baliknya.
Polisi menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan hingga ke jaringan pemasok.
Editor: Oki Budiman












